Sekolah negeri dan swasta di Jakarta dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti proses belajar dapat dijalankan tanpa persiapan dan pengawasan dari sekolah.
Orang tua perlu menunggu pemberitahuan dari satuan pendidikan masing-masing mengenai pola belajar yang akan dipilih. Sekolah yang memutuskan menjalankan PJJ tetap memegang tanggung jawab atas kelancaran kegiatan belajar siswa.
Keputusan PJJ Ada di Satuan Pendidikan
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan dalam rangka merayakan dan memaknai HUT ke-81 RI. Surat edaran tersebut menggunakan kata “diperbolehkan”, sehingga penerapan PJJ menjadi pilihan bagi sekolah, bukan kewajiban yang berlaku otomatis untuk seluruh siswa.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd, membenarkan adanya aturan mengenai pembelajaran jarak jauh. “Ini ada (aturan PJJ),” ujar Sarwoko saat mengirimkan surat edaran tersebut kepada detik.com.
Pengaturan pada 18 Agustus 2026 juga mencakup fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta. Meski demikian, aturan bagi sekolah dan pegawai memiliki batasan serta tujuan pelaksanaan yang berbeda.
| Kelompok | Pengaturan | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Sekolah negeri dan swasta | PJJ diperbolehkan | Rencana pembelajaran dan pendampingan siswa harus tetap diperhatikan |
| ASN Dinas Pendidikan Jakarta | WFH diperbolehkan | Maksimal 50% pegawai pada unit kerja terkecil |
4 Tanggung Jawab Sekolah Saat Memilih PJJ
1. Menjaga target pembelajaran tetap tercapai. Sekolah perlu memastikan kegiatan belajar jarak jauh tetap sejalan dengan rencana pembelajaran yang telah disusun untuk hari tersebut.
PJJ tidak semata-mata memindahkan aktivitas kelas ke media jarak jauh. Tujuan pembelajaran tetap harus dirancang agar dapat dipenuhi oleh peserta didik.
2. Mendampingi dan memantau siswa. Satuan pendidikan wajib melakukan pendampingan serta pemantauan selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
Pengawasan diperlukan agar sekolah dapat mengetahui hambatan yang dialami peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar. Ketentuan ini menempatkan sekolah sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan belajar, meski kegiatan tidak berlangsung di kelas.
3. Menyediakan alternatif bila muncul kendala. Sekolah harus menyiapkan pilihan pembelajaran lain apabila pelaksanaan PJJ mengalami hambatan.
Alternatif tersebut diperlukan agar peserta didik tetap memperoleh layanan pembelajaran ketika proses jarak jauh tidak dapat berjalan sebagaimana rencana. Surat edaran juga mengatur bahwa kendala pelaksanaan perlu dikoordinasikan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan.
4. Menjalin komunikasi intensif dengan orang tua. Sekolah perlu menjelaskan secara terbuka pola pembelajaran pada 18 Agustus 2026 kepada orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan.
Komunikasi yang jelas diperlukan agar keluarga memahami apakah siswa akan belajar dari rumah atau mengikuti pengaturan lain dari sekolah. Langkah ini juga penting untuk mendukung pendampingan siswa selama PJJ berlangsung.
WFH ASN Dibatasi Maksimal 50 Persen
Selain mengatur Sekolah Jakarta, Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 memperbolehkan WFH ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta. Jumlah pegawai yang bekerja dari rumah paling banyak 50% dari total ASN pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.
Pembatasan tersebut ditetapkan agar pekerjaan dan layanan tertentu tetap berjalan. Tidak semua pegawai dapat menggunakan skema kerja dari rumah meskipun fleksibilitas kerja diberlakukan.
Pengecualian berlaku bagi unit kerja atau pegawai yang memberi dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital. Pekerjaan dengan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam juga tidak termasuk dalam pengaturan kerja dari rumah tersebut.
Bagi orang tua dan siswa, informasi terpenting adalah keputusan pelaksanaan belajar tetap akan disampaikan oleh sekolah masing-masing. Jika PJJ dipilih, sekolah wajib memastikan pendampingan, pemantauan, dan alternatif pembelajaran tersedia saat diperlukan.






