SMK dan Paket C Tak Bisa Ikut IPDN 2026, Aturan Domisili Ikut Menyaring

Lulusan SMK dan pendidikan kesetaraan Paket C tidak dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026. Seleksi ini hanya membuka kesempatan bagi lulusan SMA dan Madrasah Aliyah yang memenuhi ketentuan akademik, domisili, serta persyaratan pribadi.

Pendaftaran IPDN 2026 dijadwalkan dibuka pada 18 Agustus 2026 melalui portal SSCASN BKN. Calon peserta perlu memeriksa kelengkapan sejak awal karena ketidaksesuaian nilai, dokumen, atau domisili dapat memengaruhi kelayakan pendaftaran.

Nilai Ijazah Menjadi Saringan Awal

Bagi pelamar umum lulusan SMA atau MA, nilai rata-rata ijazah paling rendah ditetapkan sebesar 73,00. Mereka juga harus memiliki nilai Bahasa Inggris minimal 75,00.

Ketentuan nilai berbeda diterapkan bagi pelamar yang berasal dari enam provinsi di wilayah Papua. Kelompok ini mendapat batas nilai rata-rata ijazah lebih rendah dan tidak dibebani syarat nilai minimal Bahasa Inggris.

Kelompok PelamarNilai Rata-rata IjazahNilai Bahasa Inggris
Pelamar umum SMA/MAMinimal 73,00Minimal 75,00
Pelamar dari enam provinsi PapuaMinimal 65,00Tidak dipersyaratkan

Penyesuaian tersebut berlaku bagi pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Ketentuan itu menjadi salah satu pembeda dalam seleksi SPCP IPDN 2026.

Lulusan SMA atau MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah fisik tetap dapat mendaftar. Mereka dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII, ditandatangani kepala sekolah, serta dibubuhi cap basah.

Pelamar lulusan sekolah luar negeri wajib melengkapi dokumen pendidikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait. Persyaratan ini diperlukan bagi peserta yang tidak memakai ijazah SMA atau MA dari dalam negeri.

Domisili Minimal Satu Tahun

Selain nilai pendidikan, domisili menjadi syarat penting yang perlu diperhatikan calon peserta. Pelamar diwajibkan telah menetap sedikitnya satu tahun di kabupaten atau kota tempat pendaftaran dilakukan.

Pembuktian domisili menggunakan Kartu Keluarga serta KTP atau KIA. Aturan tersebut membuat pendaftar perlu memastikan dokumen kependudukan mereka sesuai dengan wilayah yang dipilih.

Terdapat pengecualian bagi peserta yang bersekolah di wilayah kelulusannya. Kelonggaran juga berlaku untuk anak dari orang tua asal daerah pendaftaran dan anak pejabat yang sedang menjalankan tugas di wilayah tersebut.

Pelamar Orang Asli Papua memiliki dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan OAP dari Majelis Rakyat Papua bersama berkas pendaftaran lainnya.

Usia dan Kondisi Fisik

Peserta harus berkewarganegaraan Indonesia dan berusia paling rendah 16 tahun serta paling tinggi 21 tahun pada 1 Januari 2026. Batas usia tersebut berlaku sebagai salah satu syarat dasar penerimaan calon praja.

Persyaratan fisik menetapkan tinggi badan minimal 160 sentimeter bagi pria. Sementara itu, pelamar wanita wajib memiliki tinggi badan minimal 155 sentimeter.

Ketentuan penerimaan juga mencakup kondisi pribadi calon peserta. Pelamar harus bebas dari kasus pidana, tidak bertato, serta belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN maupun perguruan tinggi lain.

Pelamar pria tidak boleh bertindik, kecuali tindik dilakukan berdasarkan alasan adat atau agama. Calon praja juga disyaratkan belum pernah menikah atau hamil.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Setiap pendaftar wajib mengunggah Pakta Integritas 2026 dan pasfoto berlatar merah. Dalam foto tersebut, peserta harus memakai kemeja putih polos dan tidak menggunakan kacamata.

Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ. Pelamar perlu memastikan persyaratan pendidikan, nilai, domisili, dan dokumen pribadi telah sesuai sebelum mendaftar melalui SSCASN BKN pada 18 Agustus 2026.

Baca Juga