Bank Indonesia berencana membebaskan Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000 di merchant usaha kecil, menengah, dan besar. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Perubahan ini memberi keringanan biaya bagi merchant nonmikro yang sebelumnya dikenai MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi QRIS. Skema tarif nol persen diarahkan pada pembayaran bernilai kecil yang banyak digunakan dalam transaksi harian.
Kebijakan baru itu hadir ketika ekosistem QRIS telah mencakup puluhan juta pengguna dan merchant di Indonesia. Hingga Juni 2026, QRIS digunakan oleh 65,77 juta orang setelah bertambah 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester I-2026.
Jaringan penerimaan QRIS juga telah mencapai 44,86 juta merchant, dengan UMKM menyumbang 96,68 persen dari total tersebut. Besarnya basis pengguna dan pelaku usaha membuat perubahan struktur biaya ini relevan bagi transaksi digital sehari-hari.
Batas Tarif Nol Persen Berbeda Menurut Kelompok Merchant
Usaha mikro tetap memperoleh MDR nol persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, perluasan kebijakan memberi batas transaksi Rp100.000 bagi usaha kecil, menengah, dan besar.
| Jenis Merchant | Batas Transaksi MDR 0 Persen | Ketentuan Sebelumnya |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Hingga Rp500.000 | Tetap memperoleh MDR 0 persen |
| Usaha Kecil, Menengah, dan Besar | Hingga Rp100.000 | Dikenai MDR 0,7 persen |
MDR merupakan tarif yang berkaitan dengan transaksi pada sisi merchant dalam ekosistem pembayaran. Dengan aturan yang diperluas, pembayaran QRIS bernilai sampai Rp100.000 pada kelompok merchant nonmikro akan masuk skema tanpa MDR.
Bank Indonesia meluncurkan kebijakan tersebut bersama Kartu Kredit Indonesia dalam agenda Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026. Peluncuran dilakukan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sebagai bagian dari dorongan digitalisasi yang inklusif.
Efisiensi Transaksi dan Daya Saing Usaha
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ryan Rizaldy, menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Fokusnya mencakup efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan pentingnya pembaruan sistem pembayaran yang memberi dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian. Bank Indonesia juga menempatkan keseimbangan pertumbuhan seluruh pihak dalam ekosistem pembayaran sebagai landasan kebijakan tersebut.
Nilai penggunaan QRIS menunjukkan skala perubahan yang sedang terjadi pada pembayaran digital nasional. Hingga Juni 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Pertumbuhan itu memperlihatkan bahwa biaya transaksi dapat menjadi perhatian bagi merchant seiring meningkatnya frekuensi pembayaran digital. Perluasan MDR QRIS nol persen memberi ruang pengurangan beban pada transaksi kecil di segmen usaha yang sebelumnya tidak menikmati tarif tersebut.
Kartu Kredit Indonesia Diproses Domestik
Pada agenda yang sama, Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia atau KKI. Instrumen ini memproses pembayaran berfasilitas penundaan di dalam negeri melalui mekanisme QRIS, baik dengan pemindaian maupun metode tap.
Delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan KKI sejak peluncurannya, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia. Pengembangan KKI dan penyesuaian kebijakan QRIS ditujukan untuk memperluas kemudahan transaksi sekaligus membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha nasional.






