MDR QRIS 0% hingga Rp 100.000 Mulai Oktober 2026, Merchant Besar Ikut Hemat

Merchant usaha kecil, menengah, dan besar akan menerima transaksi QRIS hingga Rp100.000 tanpa dikenai Merchant Discount Rate atau MDR mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan Bank Indonesia ini menghapus tarif 0,7% yang sebelumnya berlaku untuk transaksi nominal kecil pada kelompok merchant tersebut.

Perluasan MDR QRIS 0% membuka ruang penghematan biaya bagi pelaku usaha yang banyak melayani pembayaran harian bernilai kecil. Langkah ini juga diharapkan membuat ekosistem pembayaran semakin efisien dan mendukung daya beli masyarakat.

Bank Indonesia memperluas fasilitas yang sebelumnya lebih dulu tersedia bagi usaha mikro serta sejumlah kategori tertentu. Merchant pemerintah, badan layanan umum atau BLU, dan donasi nasional telah memperoleh ketentuan MDR 0%.

Ketentuan Baru untuk Dua Kelompok Merchant

Usaha mikro atau UMI tetap mendapatkan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000. Sementara itu, batas bebas tarif bagi usaha kecil, menengah, dan besar ditetapkan hingga Rp100.000 per transaksi.

Kategori MerchantBatas Transaksi MDR 0%Status Ketentuan
Usaha mikro atau UMIHingga Rp500.000Tetap berlaku
Usaha kecil, menengah, dan besarHingga Rp100.000Mulai 1 Oktober 2026

Aturan tersebut menempatkan pembayaran nominal kecil sebagai fokus perluasan kebijakan sistem pembayaran. Merchant di luar kategori usaha mikro kini dapat menerima pembayaran QRIS sampai Rp100.000 tanpa potongan MDR.

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan kebijakan ini saat peluncuran perluasan MDR QRIS 0% dan implementasi Kartu Kredit Indonesia segmen ritel. Acara itu berlangsung di Gedung BI pada 17 Agustus 2026.

Menurut Destry, sistem pembayaran tidak hanya berfungsi menyelesaikan transaksi. Sistem tersebut juga menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, inovasi dengan produktivitas, serta kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Perluasan kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry. BI memandang pengembangan sistem pembayaran perlu diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Adopsi QRIS Terus Meningkat

Perluasan kebijakan dilakukan ketika penggunaan QRIS terus bertumbuh di berbagai lapisan masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 6,23 juta pengguna baru QRIS. Pertambahan itu menunjukkan penerimaan pembayaran digital masih berlanjut pada tahun ini.

Dari sisi penerimaan pembayaran, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68% di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Komposisi tersebut memperlihatkan penggunaan QRIS tidak hanya terkonsentrasi pada bisnis berskala besar. Banyak pelaku UMKM memanfaatkannya untuk menerima pembayaran dalam aktivitas usaha sehari-hari.

Data BI yang dikutip Beritasatu menunjukkan QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% secara tahunan.

Efisiensi untuk Memperluas Akses

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan bank sentral terus mendorong efisiensi transaksi dan perluasan akses pembayaran digital. BI juga menyiapkan instrumen pembayaran domestik yang lebih beragam agar masyarakat dapat bertransaksi secara aman dan efisien.

Ryan menilai perluasan MDR QRIS 0% dapat menekan biaya yang ditanggung merchant. Kebijakan itu juga dipandang dapat meningkatkan penerimaan QRIS pada transaksi bernilai kecil.

“Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ryan. Mulai Oktober 2026, ketentuan baru tersebut menjadi tambahan insentif bagi merchant kecil hingga besar dalam menerima pembayaran QRIS.

Baca Juga