Mulai Oktober 2026, Semua Merchant Nikmati MDR QRIS 0% hingga Rp100 Ribu

Bank Indonesia akan memperluas penerapan MDR QRIS 0% kepada seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan membuka ruang penghematan biaya transaksi digital bagi lebih banyak pelaku usaha.

Perubahan ini membuat fasilitas MDR 0% tidak lagi hanya dinikmati segmen usaha mikro. Merchant dari berbagai jenis usaha dapat menerima pembayaran QRIS tanpa potongan MDR selama nilai tiap transaksi tidak melampaui Rp100 ribu.

Bank Indonesia menempatkan transaksi bernilai kecil sebagai sasaran utama perluasan kebijakan tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memperluas penerimaan pembayaran digital sekaligus mendukung aktivitas belanja masyarakat.

Skema Baru untuk Seluruh Merchant

Aturan baru berjalan berdampingan dengan ketentuan khusus bagi usaha mikro atau UMi. Kelompok usaha mikro tetap memperoleh MDR QRIS 0% untuk nilai transaksi yang lebih besar, yakni hingga Rp500 ribu.

Kategori MerchantNilai TransaksiMDR QRIS
Semua kategori merchantHingga Rp100 ribu0%
Usaha mikro (UMi)Hingga Rp500 ribu0%

Dengan skema tersebut, pelaku usaha di luar kategori UMi memperoleh batas transaksi bebas MDR hingga Rp100 ribu. Sementara itu, perlakuan khusus bagi UMi tetap dipertahankan pada batas nilai transaksi yang lebih tinggi.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan ketentuan itu mulai efektif pada 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.

“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif,” ujar Destry.

Efisiensi Biaya dan Penguatan Belanja

Menurut Destry, perluasan MDR QRIS 0% juga diarahkan untuk mendukung penguatan daya beli masyarakat. Efisiensi biaya transaksi diharapkan memberi manfaat lebih luas dalam ekosistem ekonomi digital.

Kebijakan ini dinilai dapat mendorong merchant di beragam segmen usaha untuk menerima QRIS. Peningkatan penerimaan tersebut diharapkan diikuti oleh naiknya volume transaksi pembayaran digital.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” kata Destry.

Sejalan dengan BSPI 2030

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut perluasan kebijakan sebagai respons sistem pembayaran dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Fokus langkah tersebut mencakup efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi pembayaran.

Ryan menyatakan kebijakan itu selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Penerapan MDR 0% bagi semua merchant hingga Rp100 ribu menjadi perubahan penting dalam transaksi QRIS bernilai kecil. Pada saat yang sama, kebijakan untuk usaha mikro hingga transaksi Rp500 ribu tetap berlaku tanpa perubahan.

Baca Juga