Dugaan 30 Kg Emas per Hari Mengarah ke Dubai, Dua WN India Ditangkap

Dua warga negara India ditangkap Bareskrim Polri di Jakarta Utara dalam perkara dugaan pengiriman emas ilegal ke Dubai. Informasi awal penyidik menunjukkan aktivitas itu diduga mampu menghasilkan sekitar 30 kilogram emas per hari.

Dengan kapasitas tersebut, volume emas yang diduga dikirim selama 30 hari dapat mendekati satu ton. Skala ini menjadi fokus penyidikan karena barang bukti yang ditemukan diduga hanya menunjukkan sebagian dari kegiatan pengolahan dan distribusi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan angka 30 kilogram per hari diperoleh dari informasi awal yang diterima penyidik. “Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari,” kata Irhamni.

Polisi menduga emas tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan ilegal yang diolah sebelum dikirim ke luar negeri. Dubai disebut sebagai tujuan rutin pengiriman dalam rantai perdagangan yang kini masih didalami.

Barang Bukti dari Dua Lokasi

Penggeledahan di dua lokasi menghasilkan temuan emas jadi, residu pengolahan, uang tunai, serta peralatan yang diduga dipakai dalam kegiatan tersebut. Peralatan pengolahan emas ditemukan di lantai 28 sebuah apartemen yang diduga digunakan kedua pelaku.

Sejumlah barang bukti disimpan di dalam brankas, termasuk emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Petugas juga memperlihatkan uang tunai dalam rupiah dan dolar, dengan nilai uang rupiah sekitar Rp1,1 miliar.

Barang BuktiJumlah atau BeratKeterangan
Batang emas2 kilogramDua batang, masing-masing 1 kilogram
Emas berbentuk cincinSekitar 0,5 kilogramDitemukan di dalam brankas
Residu pengolahan emas18 keping atau sekitar 18 kilogramSetiap keping berbobot sekitar 1 kilogram
Uang tunai rupiahSekitar Rp1,1 miliarDitemukan bersama uang dolar

Material residu itu disebut mendekati silver dan diduga merupakan sisa proses pemurnian emas. Irhamni menilai jumlah tersebut dapat memberi petunjuk mengenai besarnya emas murni yang diduga telah lebih dahulu diselundupkan.

“Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat,” ujar Irhamni. Penyidik masih menelusuri asal material, pola pengolahan, serta jalur pengiriman yang digunakan dalam dugaan penyelundupan emas tersebut.

Pemeriksaan Masih Berjalan

Kedua warga negara India itu tercatat berada di Indonesia sekitar dua bulan dengan visa kerja perdagangan. Polisi masih memeriksa peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di sekitar Sunter.

Bareskrim Polri juga berencana berkoordinasi dengan Kedutaan India dalam penanganan perkara ini. Koordinasi itu akan menjadi bagian dari penentuan langkah berikutnya, termasuk proses hukum, penahanan di Indonesia, atau kemungkinan deportasi.

Irhamni menegaskan pemeriksaan terhadap kedua warga negara India tersebut didahulukan sebelum keputusan lanjutan diambil. Penyelidikan tetap diarahkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dari proses pengolahan hingga pengiriman emas ke luar negeri.

Baca Juga