News

Remaja Edarkan Sabu Lewat WhatsApp Demi Uang Foya-Foya

koranindonesia.id – Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap dua remaja pria yang mengedarkan sabu. Mereka adalah AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi penangkapan berada di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Baca Juga: Warga Bantul Tewas Dikeroyok Usai Ngaku Mau Curi Motor

Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang resah. Warga mengamati aktivitas mencurigakan di sekitar indekos pelaku. Setelah mendapat informasi, polisi langsung mengidentifikasi keberadaan mereka. Petugas kemudian mendatangi indekos dan menangkap AZ.

Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Indekos

Saat menggeledah indekos AZ, polisi menemukan empat saset sabu seberat 3,26 gram di dalam lemari baju. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat pres sabu, dan plastik kemasan. Penggeledahan lanjutan mengungkap satu dus berisi 70 saset sabu dengan berat 23,55 gram.

AZ Sebut ZK sebagai Pemilik Sabu Tambahan

AZ mengaku bahwa sabu dalam dus putih milik temannya, ZK. Tak lama kemudian, ZK tiba di lokasi dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, ZK membenarkan bahwa sabu tersebut memang miliknya.

Kedua Remaja Sudah Lama Edarkan Sabu

Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Kendari. Mereka menjalankan bisnis haram itu demi mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang bersama teman.

Jaringan Penjual Sabu Lewat WhatsApp

AZ dan ZK mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemasok sabu mereka. Keduanya hanya diperkenalkan oleh teman dan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Mereka menerima perintah dari pengendali berbeda, namun tetap tidak pernah bertemu langsung dengan atasan mereka.

Dibayar Rp100 Ribu per Gram Sabu

Setiap gram sabu yang berhasil mereka jual dihargai Rp100 ribu sebagai upah. Mereka hanya bertugas menjalankan perintah untuk menjual barang haram itu dan mengantarkan ke pembeli sesuai arahan.

“Baca Juga: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat AZ dan ZK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

“PENTING : Bermain slot sebaiknya dilakukan dengan batasan waktu dan dana yang jelas.”

Partner Kita