News

Aktor Sinetron MR Peras Pacar Pria, Modus Terungkap

koranindonesia.id – Aktor Sinetron MR Peras Pacar Pria: aktor sinetron ini resmi ditangkap Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia diduga kuat memeras pacarnya sendiri yang merupakan sesama jenis. Modusnya sangat meresahkan karena menggunakan ancaman penyebaran video syur dan foto bugil milik korban.

“Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Mandailing Natal, Sumut

Polisi Ungkap Modus Pemerasan

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku memiliki dokumentasi pribadi bersama korban. Dokumentasi tersebut berisi video porno berdurasi pendek dan sejumlah foto bugil.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan intim mereka,” ujar Kompol Pengky saat konferensi pers.

Ancaman itu membuat korban merasa tertekan. Pelaku memanfaatkan dokumentasi tersebut untuk menekan korban agar menyerahkan uang secara berkala. Tidak hanya sekali, korban mengaku telah mentransfer uang berkali-kali.

Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cempaka Putih. Ia merasa tidak sanggup lagi menuruti permintaan uang dari pelaku. Dalam laporan, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.

“Korban sudah beberapa kali mentransfer uang, baik lewat rekening maupun secara tunai,” jelas Pengky.

Kerugian tersebut timbul dari serangkaian tindakan pemerasan. Pelaku terus meminta uang sambil mengancam akan menyebarkan konten asusila yang sangat pribadi.

Hubungan Pribadi Jadi Senjata Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban memang memiliki hubungan pribadi. Dari kedekatan itu, pelaku mengantongi sejumlah dokumentasi asusila. Sayangnya, dokumentasi itu kemudian berubah menjadi alat untuk memeras.

Polisi menegaskan bahwa video dan foto tersebut dibuat saat mereka masih menjalin hubungan. Namun, pelaku menyalahgunakannya demi mendapatkan uang.

“Semua dokumen itu berasal dari hubungan antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek.

Korban Melawan Setelah Tak Tahan Ditekan

Setelah terus-menerus mendapat tekanan, korban akhirnya memilih melapor. Keputusan itu muncul karena korban merasa martabat dan privasinya sudah tidak aman. Ia takut konten pribadi tersebut benar-benar disebarluaskan.

Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah pemeriksaan, polisi menangkap MR dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Polisi Imbau Warga Jaga Privasi Digital

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, terutama soal keamanan data pribadi. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah membagikan konten sensitif, meski kepada pasangan sendiri.

“Jangan sembarangan membuat atau menyimpan konten yang berisiko,” ujar Kompol Pengky.

Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap bentuk pemerasan atau ancaman digital ke pihak berwajib. Polisi siap memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tekanan atau intimidasi.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan barang bukti dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal pemerasan menggunakan ancaman penyebaran konten asusila.

Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk melindungi hak dan martabat setiap warga negara. Mereka juga membuka ruang bagi siapa saja yang menjadi korban kekerasan digital agar tidak takut melapor.

“Baca Juga: Jepang Sukses Luncurkan Roket H2A untuk Misi Satelit

Partner Kita