14 Paket Ekstasi di Koper Pilot Malaysia, Polisi Telusuri Jaringan Lintas Negara

Seorang pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan puluhan ribu pil ekstasi dalam koper yang dibawanya dari Kuala Lumpur. Kasus ini menjadi perhatian karena barang bawaan tersebut disebut berisi lebih dari 26 kilogram narkoba dan diduga terkait peredaran lintas negara.

Tersangka bernama Moh. Saufi bin Othman, berusia 39 tahun, kini berada dalam tahanan kepolisian Indonesia. Polisi Malaysia juga menelusuri kemungkinan keterhubungan kasus ini dengan jaringan pengedar di Malaysia, Indonesia, serta negara lain.

Penangkapan Berawal dari Pemeriksaan Sinar-X

Penangkapan dilakukan pada 29 Juli di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pilot tersebut baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727 ketika barang bawaannya terdeteksi mencurigakan melalui pemeriksaan sinar-X.

Setelah mengambil koper, tersangka diarahkan petugas Bea Cukai Indonesia ke ruang pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan sekitar pukul 23.30 setelah pemeriksaan atas barang bawaannya dilakukan.

Barang yang ditemukanJumlahLokasi penemuan
Paket berisi pil ekstasi14 paket, 70.114 pil, sekitar 25 kgDalam koper
Sabu-sabu4 gramBarang bawaan kabin

Dalam koper tersebut, petugas menemukan 14 paket yang berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, terdapat 4 gram sabu-sabu dalam barang bawaan yang dibawa tersangka ke kabin pesawat.

Rincian barang bukti itu memperlihatkan skala temuan yang jauh lebih besar dibanding kepemilikan narkoba untuk penggunaan pribadi. Penanganan perkara pidana terhadap tersangka tetap berada di bawah kewenangan otoritas Indonesia.

Diduga Memanfaatkan Jadwal Penerbangan Sejak 2024

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman atau NCID, Komisioner Datuk Hussein Omar Khan, menyatakan keterlibatan tersangka diduga sudah dimulai pada 2024. Informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan polisi Malaysia terhadap tersangka di Jakarta.

Menurut Hussein, tersangka diduga membawa narkoba keluar dari Malaysia menuju sejumlah negara tujuan dengan memanfaatkan jadwal penerbangannya. Penyidik menduga pengiriman itu tidak hanya berlangsung satu kali.

“Dia telah terlibat sejak 2024. Perannya adalah membawa narkoba keluar dari Malaysia ke sejumlah negara tujuan sesuai dengan jadwal penerbangannya,” kata Hussein seperti dikutip Sinar Harian.

Polisi masih mendalami jumlah pengiriman yang diduga telah dilakukan tersangka. Negara tujuan, nilai bayaran, serta pihak yang menerima barang tersebut juga belum diungkapkan kepada publik.

Aliran Dana dan Anggota Jaringan Turut Diperiksa

Pemeriksaan terhadap pilot tersebut disebut membuka petunjuk mengenai beberapa jaringan pengedar narkoba. Polisi akan menindaklanjuti identitas anggota jaringan yang telah teridentifikasi, termasuk menelusuri aliran dana dari penjualan narkoba.

Hussein menyatakan informasi mengenai dugaan sindikat internasional akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum narkotika di negara-negara terkait. Langkah itu ditempuh karena dugaan peredaran dalam perkara ini melintasi lebih dari satu negara.

Menurut laporan VIVA, tim NCID sebelumnya datang ke Jakarta untuk bertemu dan memeriksa tersangka. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 12 dan 13 Agustus diperpanjang hingga 14 Agustus dengan izin Polri.

Penyidik Malaysia belum menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA. Temuan awal mengarah pada dugaan bahwa tersangka bertindak sendiri ketika melewati pemeriksaan keamanan.

Namun, cara narkoba tersebut diduga dapat lolos dari pemeriksaan masih menjadi bagian dari penyelidikan. Hussein tidak membeberkan metode yang diduga digunakan karena dapat mengganggu proses penanganan perkara.

Mengenai kemungkinan ekstradisi, Hussein menyatakan keputusan tersebut menjadi kewenangan otoritas Indonesia dan Malaysia. Untuk saat ini, tersangka tetap menjalani proses hukum di Indonesia sambil penyelidikan terhadap jaringan terkait dilanjutkan.

Baca Juga