Pelat Palsu untuk Kelabui ETLE Bisa Berujung Penjara 6 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem tilang elektronik dapat berujung pada pidana penjara paling lama enam tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak kategori VI yang disebut mencapai Rp2 miliar.

Ancaman tersebut menempatkan manipulasi identitas kendaraan bukan sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas. Risiko pidana dapat muncul ketika pelat palsu digunakan seolah-olah menjadi identitas kendaraan yang sah dan menimbulkan kerugian.

Pasal yang Disorot Korlantas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyoroti ketentuan Pasal 391 KUHP baru mengenai pemalsuan surat. Penjelasan itu disampaikan melalui video yang diunggah di kanal YouTube NTMC Korlantas Polri.

Pasal tersebut mencakup pembuatan surat secara tidak benar atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, maupun menjadi bukti atas suatu hal. Pidana dapat diterapkan apabila surat itu digunakan atau diminta untuk digunakan seolah-olah benar dan tidak palsu.

Dalam ketentuan yang disebut Korlantas, penggunaan dokumen palsu juga berkaitan dengan potensi timbulnya kerugian. Pelat nomor kendaraan menjadi perhatian karena berfungsi sebagai identitas resmi saat kendaraan dipakai di jalan raya.

Jenis SanksiBatas MaksimumDasar Ketentuan
Pidana penjara6 tahunPasal 391 KUHP baru
Pidana dendaRp2 miliarKategori VI dalam Pasal 391 KUHP baru

Pelat Harus Sesuai Identitas Resmi

Korlantas Polri menegaskan kendaraan di jalan raya wajib menggunakan pelat yang sesuai spesifikasi teknis yang diterbitkan Polri. Pelat nomor bukan aksesori kendaraan, melainkan penanda yang memungkinkan identitas kendaraan dicocokkan secara akurat.

Praktik mengganti nomor, membuat pelat tiruan, atau menutup pelat dapat menghambat proses identifikasi kendaraan. Tindakan tersebut juga mengganggu pencocokan data yang diperlukan dalam penegakan hukum di ruang publik.

Sistem tilang elektronik atau ETLE bekerja dengan merekam kendaraan dan membaca kesesuaian nomor pelat dengan data kendaraan. Karena itu, pelat yang diubah atau sengaja ditutup dapat mengacaukan proses penindakan berbasis kamera.

Imbauan Korlantas tidak hanya ditujukan kepada pengguna pelat nomor palsu. Pengendara yang dengan sengaja menutup pelat kendaraan saat melintas di jalan juga menjadi sasaran edukasi dan pengawasan.

Patroli dan Data ETLE Dipadukan

Korlantas menyiapkan langkah preventif melalui patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi penyimpangan pelat kendaraan. Edukasi mengenai larangan penggunaan pelat palsu juga akan dilakukan lewat kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas dan literasi digital.

Data penyimpangan pelat yang terdeteksi pada bagian back office akan dikoordinasikan dengan Traffic Management Center atau TMC. Informasi tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada petugas yang berkepentingan untuk ditindaklanjuti.

Penindakan pada tahap awal tetap mengedepankan tilang elektronik. Namun, perkara dapat berkembang ke proses pidana apabila pelanggaran dilakukan berulang kali dan ditemukan unsur pidana lain yang perlu ditangani.

I Made Agus Prasatya menyatakan pelanggaran yang telah ditindak berulang dapat dilaporkan kepada fungsi reserse untuk proses lanjutan. Dengan mekanisme itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat ditangani lebih jauh daripada sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

Data Korlantas juga dapat digunakan dalam penanganan peristiwa pidana lain apabila diperlukan penyidik. Data forensik yang tersedia dapat diberikan kepada unsur penegakan hukum untuk mendukung proses penyidikan.

Pengendara pada akhirnya perlu memastikan pelat kendaraan yang digunakan sesuai dengan identitas resmi kendaraannya. Kepatuhan ini penting agar data kendaraan tetap dapat dikenali oleh sistem ETLE maupun petugas di lapangan.

Baca Juga