Pemilik kendaraan dari luar Banten berpeluang memperoleh pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor hingga 40 persen apabila melakukan mutasi masuk selama program berlangsung. Besaran tertinggi itu ditujukan bagi kendaraan atas nama perusahaan dan berlaku mulai 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.
Kendaraan pribadi dari luar Banten juga mendapat insentif mutasi, dengan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen. Program tersebut menjadi keringanan dengan masa berlaku paling panjang dibandingkan dua insentif pajak kendaraan lainnya.
Diskon Mutasi Berlaku hingga 23 Desember
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan perbedaan besaran potongan berdasarkan status kepemilikan kendaraan yang dimutasi. Kendaraan pribadi memperoleh potongan 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan memperoleh pengurangan 40 persen.
Insentif mutasi ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Banten. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas akhir program pada 23 Desember 2026 agar dapat memanfaatkan pengurangan sesuai kategorinya.
| Program | Keringanan | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| Pengurangan pokok PKB | 5 persen | 18 Agustus-31 Oktober 2026 |
| Mutasi kendaraan pribadi dari luar Banten | 20 persen | 18 Agustus-23 Desember 2026 |
| Mutasi kendaraan perusahaan dari luar Banten | 40 persen | 18 Agustus-23 Desember 2026 |
| Pembebasan denda PKB | 100 persen denda | 18 Agustus-31 Oktober 2026 |
Denda Tunggakan Turut Dibebaskan
Selain insentif mutasi, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku lebih singkat, yakni dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Pembebasan tersebut juga mencakup denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Keringanan ini diarahkan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kewajiban kendaraan.
Dalam periode yang sama, masyarakat yang memenuhi kewajiban pajaknya dapat memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Potongan reguler ini berakhir pada 31 Oktober 2026, sehingga waktunya tidak sepanjang program mutasi masuk Banten.
Pengurangan pokok PKB lima persen ditetapkan sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang membayar dalam masa program. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat membantu menekan potensi tunggakan kendaraan.
Dasar Kebijakan dan Sasaran Program
Tiga bentuk keringanan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Program mencakup pengurangan pokok PKB, insentif mutasi kendaraan dari luar daerah, serta pembebasan denda PKB.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan di luar Banten yang hendak melakukan mutasi juga menjadi sasaran melalui skema potongan pokok pajak yang lebih besar.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan insentif pajak rutin diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan menjelang ulang tahun Provinsi Banten. Pernyataan itu disampaikan Andra pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra.
Menurut Andra, program itu diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Pemprov Banten juga menargetkan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB serta pengurangan jumlah kendaraan yang masih menunggak pada 2026.
Perbedaan tenggat waktu menjadi hal penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. Pembebasan denda dan potongan PKB reguler selesai pada 31 Oktober 2026, sedangkan insentif mutasi kendaraan masih tersedia hingga 23 Desember 2026.






