News

Pabrik Tembakau Sintetis di Rumah Warga Lampung

koranindonesia.id – Polisi berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis rumahan di Bandar Lampung. Lokasi pembuatan narkoba ini berada di salah satu kamar kos di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MR (33) asal Tangerang.

“Baca Juga: Polres Bireuen Gagalkan Sabu 6,3 Kg, Satu Kurir Ditangkap

Tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MR di kawasan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat pada Kamis, 19 Juni 2025. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa MR merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

Kos Dijadikan Pabrik Narkoba Selama Empat Bulan

Setelah menangkap MR, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan gram tembakau sintetis siap edar. Polisi juga menyita obat-obatan, cairan alkohol, serta alat peracikan narkoba.

MR mengaku telah menggunakan kamar kos tersebut sebagai lokasi produksi narkoba selama empat bulan. Setiap hari, ia memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis. Barang haram itu ia jual dengan total nilai Rp12 juta per hari.

Polisi Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kapolresta Alfret menyebutkan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 8 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, polisi berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi sebesar Rp800 juta. Ia menegaskan bahwa tembakau sintetis yang diproduksi MR dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.

“Pengakuan tersangka menyebutkan distribusi tembakau sintetis difokuskan di Bandar Lampung,” tegas Alfret.

MR Terancam Hukuman Mati atas Perbuatannya

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menyatakan bahwa saat ini MR telah ditahan di Rutan Mapolresta. Polisi menjerat MR dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati,” ungkap Kompol Made Indra.

“Baca Juga: 40 Hektare Hutan Lindung Bukit Suligi Terbakar Hebat

Penindakan Terus Dilakukan untuk Hentikan Peredaran Narkoba

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kombes Alfret meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

Partner Kita