Merchant Besar Bebas MDR QRIS untuk Transaksi Kecil Mulai Oktober 2026

Merchant kecil, menengah, hingga besar tidak lagi dikenai biaya MDR QRIS untuk transaksi sampai Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini memperluas pembebasan tarif yang sebelumnya terutama dirasakan usaha mikro.

Bagi pelaku usaha yang menerima pembayaran digital dalam nominal kecil, kebijakan tersebut membuka ruang penghematan biaya transaksi. Bank Indonesia menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi digital dan mendukung daya beli masyarakat.

Cakupan Tarif Nol Diperluas

Sebelum penyesuaian, merchant di luar kategori usaha mikro dikenai MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi QRIS. Mulai Oktober 2026, tarif itu menjadi 0 persen apabila nilai transaksi tidak melebihi Rp100 ribu.

Fasilitas bagi usaha mikro tetap berlaku tanpa perubahan. Merchant usaha mikro masih memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.

Kategori MerchantBatas Nilai TransaksiMDR QRIS
Usaha mikroHingga Rp500.0000 persen
Kecil, menengah, dan besarHingga Rp100.0000 persen mulai 1 Oktober 2026

Dengan skema tersebut, pembebasan biaya tidak menggantikan fasilitas yang telah dimiliki usaha mikro. Kebijakan baru justru menambah kelompok merchant yang dapat menikmati tarif nol untuk pembayaran berjumlah kecil.

Didorong oleh Besarnya Penggunaan QRIS

Perluasan tarif berlangsung ketika penggunaan QRIS telah mencapai skala yang besar di Indonesia. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat 65,77 juta jiwa dengan 44,86 juta merchant.

Sebanyak 96,68 persen merchant QRIS berasal dari kalangan UMKM. Komposisi ini menunjukkan peran penting pembayaran digital dalam penerimaan transaksi di usaha kecil.

Selama semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai nominalnya menembus Rp1,12 kuadriliun pada periode yang sama.

Besarnya transaksi tersebut menjadi konteks penting bagi kebijakan pengurangan biaya pada pembayaran nominal rendah. Bank Indonesia berharap akseptasi QRIS menguat di berbagai segmen usaha, sekaligus menopang aktivitas belanja masyarakat.

Efisiensi bagi Merchant dan Sistem Pembayaran

Pengumuman perluasan MDR dilakukan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat transaksi digital domestik serta aktivitas ekonomi nasional.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan penyesuaian tarif memberi ruang efisiensi biaya bagi pelaku usaha. Ia juga menilai kebijakan itu dapat mendorong peningkatan volume transaksi pada beragam sektor bisnis.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry Damayanti. Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran perlu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian.

Destry menekankan kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan bagi masyarakat, merchant, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Karena itu, perluasan MDR nol diarahkan bukan hanya untuk meringankan biaya merchant, tetapi juga menjaga ekosistem pembayaran digital tetap berjalan.

Kartu Kredit Indonesia Turut Diperkenalkan

Pada momentum yang sama, Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas pembayaran tertunda. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan ekonomi digital nasional.

Per 17 Agustus 2026, instrumen tersebut telah diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menyebut kebijakan sistem pembayaran mengacu pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Menurut Ryan, otoritas terus mendorong efisiensi transaksi dan perluasan akses pembayaran digital melalui instrumen domestik yang beragam. Tujuannya agar masyarakat dapat bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga