Pemerintah menegaskan dugaan penurunan Bendera Merah Putih dan perusakan Garuda Pancasila dalam kericuhan di Banda Aceh harus ditangani secara tegas. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta prosesnya tetap dilakukan secara hati-hati, objektif, dan adil.
Penegasan itu menempatkan penghormatan terhadap simbol negara sebagai batas yang tidak dapat dilanggar dalam penyampaian aspirasi. Jika aparat menemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Djamari menyatakan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati. Ia menekankan ketegasan hukum berlaku pula terhadap tindakan kekerasan dan perusakan.
“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari dalam keterangannya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 17 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Perdamaian Aceh Tetap Harus Dijaga
Di tengah penanganan dugaan pelanggaran itu, pemerintah menyatakan tetap menghormati kekhususan Aceh yang diatur dalam undang-undang. Djamari menilai perdamaian yang terpelihara di Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus dijaga bersama.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dipertentangkan dengan upaya menjaga suasana damai di daerah tersebut. “Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” kata Djamari.
Kericuhan terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh pada 14 Agustus 2026 di Banda Aceh. Dua lokasi yang dilaporkan menjadi titik peristiwa adalah Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur yang berada tidak jauh dari kawasan masjid.
Di kedua lokasi itu, terdapat laporan mengenai penurunan bendera negara dan penaikan bendera bulan bintang. Pendopo Gubernur juga dilaporkan mengalami perusakan terhadap lambang negara.
| Lokasi | Peristiwa yang Dilaporkan |
|---|---|
| Masjid Raya Baiturrahman | Massa menurunkan Bendera Merah Putih dan menaikkan bendera bulan bintang. |
| Pendopo Gubernur | Terjadi perusakan Garuda Pancasila, penurunan Bendera Merah Putih, serta penaikan bendera bulan bintang. |
Diatur dalam Undang-Undang
Pemerintah memandang penghormatan terhadap bendera dan lambang negara bukan sekadar seruan moral. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Karena itu, setiap dugaan tindakan terhadap simbol negara akan dinilai dengan merujuk pada aturan yang berlaku. Djamari meminta seluruh penanganan dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Pemerintah juga menekankan bahwa kekerasan maupun perusakan harus mendapat perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Ruang Aspirasi Damai
Djamari turut menyinggung hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, termasuk di Papua. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disertai kekerasan, pelanggaran hukum, perusakan, ataupun provokasi.
“Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujarnya. Pemerintah menyatakan tetap menghormati kebebasan masyarakat selama dijalankan dalam koridor hukum.
Kemenko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi itu ditujukan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memelihara stabilitas keamanan.
Pemerintah menempatkan penghormatan terhadap simbol negara, perlindungan masyarakat, serta ruang bagi aspirasi damai sebagai perhatian yang harus berjalan bersamaan. Penanganan dugaan peristiwa di Banda Aceh diharapkan tetap menjaga kepastian hukum tanpa mengganggu perdamaian yang telah terpelihara.






