Jejak Emas Ilegal Bernilai Hampir Rp3 Triliun, Polisi Dalami Sindikat WN India

Nilai emas yang diduga mengalir secara ilegal ke luar negeri dapat mendekati Rp3 triliun dalam sebulan. Perhitungan itu berasal dari dugaan kapasitas pengolahan sekitar 30 kilogram material emas setiap hari.

Angka tersebut menjadi fokus penyelidikan Bareskrim Polri terhadap jaringan yang diduga melibatkan dua warga negara India. Polisi menelusuri peredaran hasil tambang, jalur penjualan, hingga rencana pengiriman emas ke luar negeri.

Perhitungan Nilai yang Disorot Penyidik

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyatakan kapasitas 30 kilogram per hari dapat menghasilkan kurang lebih satu ton dalam 30 hari. Dengan acuan harga Rp2,6 juta per gram, nilai material tersebut mendekati Rp3 triliun.

KomponenPerkiraanKeterangan
Kapasitas pengolahan30 kilogram per hariPerkiraan penyidik
Volume selama 30 hariKurang lebih 1 tonBerdasarkan kapasitas harian
Harga emas acuanRp2,6 juta per gramDasar perhitungan polisi
Potensi nilaiHampir Rp3 triliunPerkiraan per bulan

“Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ujar Irhamni kepada wartawan pada Minggu (16/8).

Perhitungan itu masih merupakan dugaan penyidik yang didasarkan pada kapasitas pengolahan yang ditemukan dalam perkara tersebut. Polisi memandang besarnya potensi nilai itu sebagai alasan untuk tidak hanya memburu pihak yang mengolah material emas.

Barang Bukti dari Dua Apartemen

Penyidikan bermula setelah dua warga negara India diamankan di dua apartemen berbeda di Jakarta Utara pada Minggu (16/8) dini hari. Keduanya diduga terkait sindikat penyelundupan emas dari Indonesia menuju Dubai.

Di apartemen pertama, penyidik menemukan dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Polisi juga menyita emas berbentuk cincin dengan berat kurang lebih setengah kilogram dari lokasi itu.

Apartemen kedua diduga dipakai untuk mengolah emas sebelum hasilnya dikirim ke luar negeri. Penyidik menemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram.

Irhamni menyebut residu itu mendekati silver dan dinilai sebagai petunjuk adanya proses pengolahan dalam skala besar. “Ini hanya residunya,” kata Irhamni, yang menduga jumlah emas murni telah diselundupkan bisa jauh lebih besar.

Selain emas dan residu, polisi menyita uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar Amerika Serikat. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas juga diamankan dari kedua apartemen tersebut.

Penelusuran Tidak Berhenti pada Pengolahan

Kedua warga asing itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.

Menurut keterangan yang dikutip CNN Indonesia, hasil penjualan emas di Jakarta diduga akan dibawa ke luar negeri secara ilegal. Penyidik masih mendalami negara tujuan, alur distribusi, serta peran masing-masing pihak yang terkait.

Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap mata rantai penambangan ilegal dari hulu hingga hilir. Polisi menelusuri sumber material tambang, pihak yang mengolahnya, sampai pihak yang diduga mengurus pengiriman lintas negara.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir,” jelas Irhamni. Pendalaman tersebut diharapkan dapat memperjelas asal emas, pola peredarannya, dan jalur yang diduga digunakan untuk penyelundupan.

Baca Juga