Pasca Gempa M 7,7 di NTT, Dapur Aman Dialihkan untuk Pasok Makanan Warga

Badan Gizi Nasional mengarahkan fasilitas dapur yang masih aman di sekitar lokasi gempa untuk menyesuaikan pelayanan makanan bagi warga terdampak. Langkah ini dilakukan setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Nusa Tenggara Timur pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026.

Penyesuaian layanan tersebut juga menyasar kelompok rentan yang memerlukan pemenuhan makanan di sekitar kawasan bencana. Namun, setiap keputusan operasional tetap harus disesuaikan dengan kondisi keamanan fasilitas di masing-masing lokasi.

Dapur Terdekat Didorong Membantu Warga

BGN membedakan penanganan bagi unit yang berada langsung di area terdampak dengan unit terdekat yang tetap dapat beroperasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang tidak terkena dampak langsung dapat mengalihkan atau menyesuaikan pelayanan untuk membantu warga.

Fasilitas yang masih beroperasi diminta memperhatikan kebutuhan makanan masyarakat terdampak serta kelompok rentan. Arahan ini menempatkan dapur aman sebagai bagian dari dukungan pemenuhan pangan dalam situasi tanggap darurat.

Jenis Unit SPPGArahan Operasional
Berada di wilayah terdampakMendahulukan keselamatan jiwa dan melaporkan perkembangan situasi.
Terdekat serta tidak terdampakMenyesuaikan layanan untuk membantu makanan warga terdampak dan kelompok rentan.

Keselamatan Personel Menjadi Dasar Penanganan

SPPG yang berada langsung di wilayah terdampak gempa NTT diminta mendahulukan keselamatan jiwa dalam menjalankan penanganan darurat. Setiap unit juga diwajibkan menyampaikan perkembangan situasi di lapangan secara berkelanjutan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bantuan makanan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan risiko di lokasi fasilitas. BGN meminta pengelola menyesuaikan langkah berdasarkan keadaan masing-masing dapur dan laporan kondisi terbaru.

Kepala BGN Sudaryono menginstruksikan percepatan penanganan darurat melalui perubahan aturan operasional. BGN kemudian merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 agar ketentuan yang digunakan pengelola selaras dengan kondisi tanggap darurat.

Surat Edaran Menjadi Pedoman Baru

Dokumen hasil revisi telah disebarkan kepada pengelola fasilitas dan dapur di daerah melalui surat elektronik resmi. Seluruh pengelola diminta menggunakan regulasi terbaru tersebut sebagai pedoman dalam menentukan tindakan operasional.

Sudaryono menyampaikan pembaruan aturan itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, yang dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap keadaan darurat yang sedang berlangsung.

“Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 resmi mengalami revisi. Perubahan dokumen menyesuaikan kondisi tanggap darurat terkini. Seluruh pengelola fasilitas wajib berpedoman pada regulasi terbaru,” tulis Sudaryono.

Ia juga menjelaskan bahwa SPPG terdekat yang operasionalnya tidak terdampak dapat menyesuaikan pelayanan. Penyesuaian itu mencakup bantuan pemenuhan makanan bagi masyarakat terdampak dan kelompok rentan di sekitar wilayah bencana.

“Sementara SPPG terdekat yang operasionalnya tidak terdampak dapat menyesuaikan pelayanan, termasuk membantu pemenuhan makanan bagi masyarakat terdampak dan kelompok rentan di sekitar wilayah bencana,” tambahnya.

Koordinasi Pusat hingga Daerah

BGN meminta seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Arahan tersebut menegaskan bahwa penanganan gizi di lapangan harus berjalan secara terkoordinasi, bukan melalui langkah sepihak.

Pergerakan bantuan dan penyesuaian layanan makanan diharapkan mengikuti laporan kondisi serta regulasi terbaru yang telah disampaikan kepada pengelola. Dengan pola itu, kebutuhan warga terdampak dapat ditangani tanpa mengesampingkan keamanan personel dan fasilitas.

Baca Juga