inDrive Indonesia menyebut pendapatan pengemudinya mulai tumbuh setelah penerapan skema komisi baru. Dalam aturan tersebut, aplikasi mengambil komisi 8% sehingga pengemudi menerima 92% dari nilai pendapatan mereka.
Perusahaan memastikan skema itu telah berlaku sejak 2 Juli 2026. Meski menyatakan terdapat pertumbuhan, inDrive tidak mengungkap jumlah pengemudi yang terdampak serta persentase kenaikan penghasilan mereka.
Perusahaan Melihat Sinyal Positif
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo menilai perubahan itu menunjukkan kebijakan pemerintah dapat berjalan searah dengan kebutuhan industri. Ia mengatakan dampaknya memberi sinyal positif bagi perkembangan ekosistem layanan transportasi daring.
“Hal ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan kebutuhan pelaku industri dan dapat mendorong perkembangan ekosistem ride-hailing di Indonesia,” kata Rio kepada Bisnis.com pada Minggu (16/8/2026). Ia juga memandang kebijakan tersebut memberi ruang untuk menjaga keberlanjutan bisnis yang sehat.
inDrive menempatkan perubahan pembagian hasil sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, bukan sekadar pengurangan potongan aplikasi. Perusahaan menyebut inovasi layanan perlu dijalankan dengan dukungan kebijakan pemerintah serta masukan dari pengemudi dan penumpang.
Menurut Rio, kebijakan yang baik seharusnya membawa manfaat bagi semua pihak yang terkena dampaknya. inDrive menyatakan akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan demi kualitas layanan dan kesejahteraan pengemudi.
Dari Porsi 80% ke 92%
Sebelum kebijakan baru diberlakukan, pengemudi menerima 80% dari hasil perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh 20%. Setelah komisi aplikasi ditetapkan pada level 8%, porsi pengemudi bertambah menjadi 92%.
| Periode Skema | Pengemudi | Aplikator |
|---|---|---|
| Sebelum intervensi pemerintah | 80% | 20% |
| Setelah penerapan komisi 8% | 92% | 8% |
Perbedaan tersebut berarti bagian pengemudi naik 12 poin persentase dalam pembagian hasil. Kebijakan ini berlaku dalam konteks penurunan komisi aplikasi untuk layanan ojek online.
Pernyataan Presiden soal Pembagian Hasil
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengaturan komisi aplikasi 8% dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI. Pidato itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengaitkan kebijakan pembagian hasil dengan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia menegaskan bahwa UMKM menjadi salah satu kekuatan ekonomi Indonesia.
“Karena kekuatan ekonomi kita ada di UMKM, kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator,” kata Prabowo. Ia menyinggung porsi 20% yang sebelumnya diterima aplikator sebelum pemerintah melakukan intervensi.
Presiden mengatakan pemerintah mendapat laporan mengenai kenaikan pendapatan pengemudi setelah perubahan skema tersebut. Sejumlah pengemudi dalam laporan itu menyebut penghasilan mereka naik hingga dua atau tiga kali lipat.
“Dan banyak pengemudi sekarang melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang 2x, ada 3x lebih tinggi,” tandas Prabowo. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan apakah besaran kenaikan itu terjadi secara merata pada seluruh pengemudi maupun khusus pada mitra inDrive.
Bagi pengemudi inDrive, fakta yang dipastikan perusahaan adalah pemberlakuan komisi inDrive 8% dan kenaikan porsi bagi hasil menjadi 92%. Perusahaan menyatakan perubahan tersebut telah diikuti pertumbuhan pendapatan setelah aturan baru berjalan.






