Warga yang membutuhkan layanan langsung di Jakarta tetap harus dapat menemui petugas pada Selasa, 18 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan ASN yang melayani masyarakat secara langsung tetap berada di lokasi tugas.
Ketentuan ini membuat penerapan kerja dari rumah tidak berlaku merata bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jenis pekerjaan dan kebutuhan warga menjadi dasar utama dalam pengaturan kerja pada hari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Petugas Layanan Wajib Hadir
Pramono menegaskan kehadiran petugas diperlukan bagi pekerjaan yang menuntut interaksi langsung dengan masyarakat. Pelayanan yang menyentuh kebutuhan warga dinilai tidak dapat berjalan optimal tanpa petugas di lapangan.
ASN pada lini pelayanan publik tetap diminta siap menerima warga di tempat tugas masing-masing. Larangan bekerja dari rumah juga berlaku bagi pengaturan kerja dari lokasi lain untuk petugas yang memberikan layanan kepada publik.
| Kegiatan | Pelaksanaan pada 18 Agustus 2026 | Ketentuan |
|---|---|---|
| ASN pelayanan publik | Hadir di lokasi tugas | Tidak menerapkan WFH |
| Sekolah negeri dan swasta | Dapat memilih PJJ atau tatap muka | PJJ tidak wajib |
Kebijakan tersebut menempatkan kelangsungan layanan warga sebagai prioritas di tengah pengaturan kerja khusus. Masyarakat yang memerlukan layanan tatap muka tetap diharapkan memperoleh pelayanan dari instansi pemerintah.
Diatur melalui Surat Edaran
Pengaturan kerja dari rumah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang pelaksanaan kerja dari rumah dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. Surat itu mengatur penerapan WFH sesuai kebutuhan dan karakter pekerjaan masing-masing.
Untuk sektor pelayanan publik, penyesuaian kerja diarahkan agar mutu layanan kepada masyarakat tetap terjaga. Kebijakan WFH tidak menghapus kewajiban instansi dalam menyediakan pelayanan langsung.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin. Dokumen itu menjadi dasar pengaturan aktivitas kerja pada 18 Agustus 2026.
Pramono menyampaikan aturan khusus itu saat ditemui di kawasan Velodrome, Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa petugas yang memberi layanan kepada publik harus berada di lapangan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang membutuhkan.
Sekolah Memiliki Pilihan Pembelajaran
Berbeda dengan layanan publik, sekolah negeri dan swasta di Jakarta memperoleh pilihan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh pada tanggal yang sama. Pilihan tersebut tidak bersifat wajib sehingga satuan pendidikan dapat tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan kepala satuan pendidikan dapat menentukan pelaksanaan belajar sesuai kebutuhan. Opsi pembelajaran jarak jauh diberikan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyemarakkan perayaan kemerdekaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut pengaturan bagi sekolah itu sejalan dengan imbauan Menteri Sekretaris Negara untuk memaknai hari kemerdekaan. Namun, fleksibilitas pembelajaran tersebut tidak mengubah kewajiban ASN pelayanan publik untuk tetap melayani warga secara langsung.






