Penumpang dapat menggunakan layanan Transjakarta dengan tarif hanya Rp 8 pada 17 Agustus 2026. Tarif Transjakarta Rp 8 tersebut diterapkan untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penumpang tidak perlu mendaftar pada program tertentu atau mengaktifkan kartu khusus untuk memperoleh tarif tersebut. Kartu uang elektronik yang biasa dipakai untuk perjalanan Transjakarta tetap dapat digunakan selama aktif untuk transaksi.
Mekanisme pembayaran di halte juga tidak berubah dari perjalanan reguler. Penumpang cukup menempelkan kartu pada mesin pembaca saat memasuki halte, kemudian sistem akan memotong saldo sebesar Rp 8 secara otomatis.
Ketentuan ini membuat calon penumpang perlu memastikan kartu masih dapat terbaca oleh mesin tap. Saldo kartu juga tetap harus mencukupi agar proses masuk halte tidak terhambat.
Kartu yang Bisa Digunakan
Beragam kartu uang elektronik dari enam bank tercantum sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan pada pemberlakuan tarif khusus tersebut. Pilihan kartunya mencakup produk yang selama ini lazim dipakai untuk transportasi umum di Jakarta.
| Bank Penerbit | Kartu yang Dapat Digunakan |
|---|---|
| Bank Rakyat Indonesia | BRIZZI |
| Bank Central Asia | Flazz |
| Bank Negara Indonesia | TapCash, Kartu Aku, Rail Card |
| Bank Mandiri | e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, GazCard |
| Bank DKI | JakCard |
| Bank Mega | MegaCash |
Pengguna BRIZZI dan Flazz dapat melakukan tap seperti biasa ketika memasuki halte. Begitu pula pemegang TapCash, Kartu Aku, Rail Card, e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, serta GazCard.
JakCard dari Bank DKI dan MegaCash dari Bank Mega juga termasuk dalam daftar kartu yang dapat dipakai. Penumpang disarankan membawa kartu yang sesuai serta memeriksa kondisinya sebelum berangkat.
Perubahan dari Rencana Awal
Kebijakan tarif khusus ini semula direncanakan berada pada nominal Rp 1. Setelah koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat, nominal tersebut diubah menjadi Rp 8.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan penyesuaian itu dilakukan agar tarif khusus transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menjadi seragam. “Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8,” kata Pramono, dikutip Kompas Otomotif.
Penyamaan nominal tersebut menjadi bagian dari pengaturan tarif khusus pada peringatan kemerdekaan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum pada 17 Agustus 2026.
Hal yang Perlu Disiapkan Penumpang
Tarif murah tidak mengubah prosedur dasar penggunaan Transjakarta di halte. Penumpang tetap perlu membawa kartu uang elektronik yang aktif dan memiliki saldo untuk melakukan tap masuk.
Tidak ada kewajiban menunjukkan dokumen atau menjalani proses tambahan untuk menikmati tarif khusus ini. Dengan demikian, pemegang kartu yang tercantum dapat langsung memakai kartunya sebagaimana perjalanan biasa.
Pemberlakuan tarif Rp 8 menjadi salah satu bagian dari perayaan HUT ke-81 RI melalui layanan transportasi publik. Penumpang cukup menyiapkan kartu yang dapat digunakan dan memastikan saldo tersedia sebelum menuju halte.






