Cukup Rp 8, Perjalanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Berlaku 17 Agustus

Pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat melakukan perjalanan dengan tarif khusus Rp 8 pada 17 Agustus. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengguna layanan yang tercakup tanpa syarat pendaftaran maupun kategori penumpang tertentu.

Tarif promo tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk menggunakan transportasi umum Jakarta dengan biaya yang sangat rendah selama satu hari. Penumpang tetap perlu memakai media pembayaran yang dapat digunakan pada moda transportasi yang dipilih.

Cakupan layanan tarif Rp 8

Menurut informasi Dishub DKI Jakarta, potongan tarif mencakup jaringan bus dan kereta perkotaan yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Transjakarta reguler, layanan non-BRT, hingga rute Transjabodetabek termasuk dalam skema tersebut.

LayananCakupan Tarif Rp 8
TransjakartaBRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek
MRT JakartaSeluruh layanan MRT Jakarta
LRT JakartaRute Velodrome–Pegangsaan Dua

Pada layanan kereta, kebijakan ini berlaku untuk seluruh perjalanan MRT Jakarta serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua. Tarif khusus tidak disebut berlaku di luar 17 Agustus, sehingga pengguna perlu memperhatikan tanggal perjalanan.

Kartu dan aplikasi yang bisa digunakan

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik yang biasa dipakai untuk mengakses transportasi publik di Jakarta. Pilihannya mencakup Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard.

Selain kartu fisik, penumpang juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko dan MyMRTJ untuk melakukan pembayaran pada layanan yang mendukungnya. Sebelum berangkat, pengguna perlu memastikan saldo dan kompatibilitas media pembayaran agar perjalanan tidak terhambat di gerbang masuk.

Kebijakan Rp 8 tidak mengubah layanan transportasi Jakarta yang sejak awal telah menetapkan tarif Rp 0. Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya tetap gratis sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Fasilitas perjalanan gratis untuk kelompok masyarakat tertentu juga tetap berjalan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat Tertentu.

Tarif diselaraskan dengan layanan pusat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tarif khusus ini dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Semula, tarif perjalanan pada 17 Agustus direncanakan sebesar Rp 1 sebelum kemudian diubah menjadi Rp 8.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan perubahan itu dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota. “Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono, seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Pramono, penyamaan nominal tersebut dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Jakarta sejalan dengan layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat. Dengan demikian, pengguna yang tidak memperoleh fasilitas tarif gratis tetap dapat menikmati perjalanan seharga Rp 8 pada layanan yang masuk cakupan kebijakan.

Skema ini membedakan antara layanan yang menerima tarif khusus dan layanan yang memang telah gratis sejak awal. Penumpang dapat memilih moda sesuai kebutuhan perjalanan, sambil tetap mengikuti ketentuan pembayaran masing-masing layanan.

Baca Juga