Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 17 Agustus 2026 hanya memiliki satu hari untuk mengurus perpanjangan tanpa menjalani ujian ulang. Pengurusan harus dilakukan pada 18 Agustus 2026 karena melewati tanggal tersebut membuat SIM diproses sebagai penerbitan baru.
Ketentuan ini menjadi penting karena layanan SIM tidak beroperasi saat libur nasional 17 Agustus 2026. Dispensasi diberikan khusus agar pemegang SIM yang jatuh tempo pada hari libur tidak kehilangan kesempatan menggunakan mekanisme perpanjangan.
Batas Pengurusan Hanya Sehari
Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling diliburkan pada Senin, 17 Agustus 2026. Seluruh layanan tersebut kembali dibuka pada 18 Agustus 2026.
| Tanggal | Status Layanan | Ketentuan SIM Habis |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | Pelayanan SIM diliburkan | SIM yang habis pada tanggal ini memperoleh dispensasi |
| 18 Agustus 2026 | Pelayanan dibuka kembali | Perpanjangan wajib dilakukan pada tanggal ini |
Pengumuman akun Satpas Polda Metro Jaya menyatakan dispensasi hanya berlaku untuk SIM yang berakhir tepat pada 17 Agustus 2026. Pemegang dokumen tersebut dapat mengajukan perpanjangan SIM pada 18 Agustus melalui mekanisme biasa.
Batas ini tidak mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis sebelum hari libur nasional tersebut. Pemegang SIM yang habis pada 17 Agustus tetapi baru datang setelah 18 Agustus 2026 juga tidak lagi memperoleh dispensasi.
Konsekuensi Jika Terlambat
Keterlambatan pengurusan membawa konsekuensi berupa kewajiban mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu mencakup ujian teori dan ujian praktik sebelum dokumen dapat diterbitkan kembali.
Satpas Polda Metro Jaya menegaskan, “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” Penegasan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kelonggaran tambahan yang disebutkan setelah tanggal itu.
Dengan demikian, dispensasi bukan kebijakan yang membuka peluang bagi seluruh SIM kedaluwarsa untuk diperpanjang. Kebijakan itu hanya ditujukan bagi pemegang SIM 17 Agustus 2026 yang terdampak penutupan layanan pada hari libur nasional.
Aturan Normal SIM Kedaluwarsa
Pada kondisi normal, masa berlaku SIM berlangsung lima tahun dan pemegangnya wajib mengurus perpanjangan sebelum tanggal habis berlaku. SIM yang melewati masa berlaku, termasuk hanya satu hari, pada prinsipnya harus diajukan melalui penerbitan baru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan ini menjadikan ketepatan waktu sebagai faktor penting agar pemegang SIM tidak perlu menempuh tahapan ujian kembali.
Namun, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian apabila masa berlaku terlewat akibat keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 membuka kemungkinan SIM dikecualikan dari penerbitan baru berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Libur nasional 17 Agustus 2026 menjadi dasar penerapan pengecualian bagi SIM yang jatuh tempo pada hari tersebut. Informasi yang dikutip oto.detik.com menyebut pengurusan pada 18 Agustus tetap diperlakukan sebagai perpanjangan.
Hal yang Perlu Dicermati Pemegang SIM
Pemegang SIM yang berakhir pada 17 Agustus 2026 perlu menjadikan 18 Agustus sebagai batas terakhir pengurusan. Tanggal tersebut menentukan apakah proses masih menggunakan jalur perpanjangan atau berubah menjadi penerbitan baru.
Pengurusan tepat waktu memungkinkan pemegang SIM memanfaatkan dispensasi yang telah diumumkan. Sebaliknya, melewati tenggat berarti pemegang SIM harus kembali menjalani ujian teori dan ujian praktik untuk memperoleh dokumen baru.






