18 Agustus, Sekolah di Jakarta Beralih ke PJJ dan Separuh ASN Disdik Bisa WFH

Seluruh sekolah negeri dan swasta di DKI Jakarta tidak akan menggelar pembelajaran tatap muka pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan belajar murid dialihkan melalui PJJ Jakarta pada hari tersebut.

Penyesuaian juga berlaku bagi aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebagian pegawai dapat menjalankan WFH Disdik DKI dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai.

Dua pengaturan itu menjadi perhatian karena menyentuh kegiatan belajar di sekolah sekaligus pelayanan administrasi pendidikan. Meski demikian, kebijakan bekerja dari rumah tidak diterapkan secara mutlak untuk seluruh unit kerja Disdik.

Layanan 24 Jam Tetap Berjalan

Unit kerja yang memberi pelayanan operasional langsung kepada masyarakat secara berkelanjutan selama 24 jam dikecualikan dari ketentuan pembatasan WFH. Dengan demikian, layanan yang memerlukan operasional tanpa henti tetap harus dijalankan.

Pengaturan jumlah pegawai yang bekerja dari rumah berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Batas 50 persen berarti pelaksanaan WFH perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional setiap unit kerja.

KebijakanPihak TerdampakKetentuan Utama
PJJSekolah negeri dan swastaPembelajaran harus tetap mengacu pada rencana pembelajaran, dipantau, dan memiliki alternatif sistem.
WFHASN lingkungan Disdik DKI JakartaMaksimal 50 persen pegawai, kecuali unit layanan operasional langsung 24 jam.

Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta mendapat kewenangan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah disusun sekolah.

PJJ tidak sekadar memindahkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke sistem daring. Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.

Sekolah perlu menyiapkan alternatif sistem pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan. Langkah tersebut penting agar proses belajar murid tetap dapat berlangsung sesuai pengaturan yang dibuat satuan pendidikan.

Dalam penerapannya, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait. Koordinasi ini menjadi bagian dari ketentuan bagi sekolah negeri maupun swasta yang menjalankan PJJ.

Diatur dalam Surat Edaran

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Pengaturan PJJ dan WFH diterapkan dalam rangka merayakan serta memaknai HUT ke-81 Republik Indonesia.

Menurut laporan Detikcom, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II Sarwoko membenarkan adanya ketentuan PJJ pada Senin, 17 Agustus 2026. “Ini ada (aturan PJJ),” ujar Sarwoko MPd.

Dengan kebijakan ini, sekolah perlu memastikan pembelajaran jarak jauh berjalan terpantau dan memiliki langkah cadangan bila muncul hambatan. Di sisi lain, unit kerja Disdik tetap perlu menjaga layanan operasional yang dikecualikan dari pembatasan WFH.

Baca Juga