KPK Menunggu Langkah Pemerintah, Usulan Usut Direksi BUMN 30 Tahun Menguat

Komisi Pemberantasan Korupsi belum membahas secara teknis rencana pembentukan pengadilan Ad Hoc khusus untuk mengusut pengurus BUMN hingga 30 tahun ke belakang. Lembaga antirasuah itu masih menunggu bentuk kebijakan serta rencana aksi pemerintah sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan gagasan tersebut saat ini baru berupa pernyataan dari pemerintah. KPK belum menyampaikan bentuk keterlibatan operasional karena arah kebijakannya belum dirinci.

“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Wacana pengusutan pengelolaan lama BUMN mengemuka di tengah rencana perampingan struktur perusahaan negara yang sangat luas. Pemerintah mencatat ada 1.074 entitas, termasuk perusahaan induk, anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga cicit perusahaan.

Target Perampingan Struktur BUMN

Sejumlah entitas dalam struktur tersebut dinilai tidak produktif dan menjadi perhatian pemerintah. Perampingan hingga penutupan 750 perusahaan ditargetkan selesai pada akhir 2026 guna menekan biaya operasional.

IndikatorDataKeterangan
Total entitas BUMN1.074 entitasMencakup BUMN serta anak, cucu, dan cicit perusahaan
Target perampingan atau penutupan750 perusahaanDitargetkan pada akhir 2026
Target penghematan operasionalHingga Rp 50 triliunDiharapkan dari program perampingan

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kompleksitas lapisan perusahaan itu ketika pemerintah membentuk Danantara. Danantara disebut sebagai dana kedaulatan atau sovereign wealth fund Indonesia.

Dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR serta sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo membuka opsi pembentukan peradilan khusus. Usulan itu dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan BUMN pada masa lalu.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad Hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujar Prabowo. Arah pengusutan yang disebut Presiden mencakup direksi atau pengurus perusahaan negara dalam rentang tiga dekade.

KPK Menilai Gagasan Secara Positif

Setyo mengatakan KPK memandang gagasan pembenahan tersebut dari sisi yang positif. Menurut dia, setiap rencana perbaikan pengelolaan perusahaan negara seharusnya memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Setyo. Penilaian itu belum berarti KPK telah masuk ke tahap pembahasan mekanisme pengadilan khusus.

Pemerintah juga mewacanakan pengampunan bagi pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan dan mengembalikan pertanggungjawaban. Seluruh usulan pembenahan itu diserahkan kepada DPR untuk dibahas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keterlibatan KPK akan bergantung pada rancangan kebijakan yang diajukan pemerintah berikutnya. Lembaga tersebut masih menanti kejelasan rencana aksi sebelum menetapkan tindakan yang dapat dilakukan.

Baca Juga