MUI Ingatkan Aturan Lomba dan Karnaval Agustusan, Hadiah Peserta Bisa Jadi Qimar

Majelis Ulama Indonesia mengingatkan panitia lomba kemerdekaan agar tidak menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah pemenang. Skema tersebut dinilai dapat masuk kategori qimar karena peserta mempertaruhkan dana pribadi dalam kemungkinan untung atau rugi.

Peringatan ini penting bagi warga dan penyelenggara Perayaan 17 Agustus yang lazim menggelar beragam perlombaan di lingkungan masing-masing. MUI menilai lomba tetap boleh dilakukan selama mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan fikih dan tujuan kebersamaan tetap terjaga.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa hadiah sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga. Sumber dana itu tidak boleh mengikat atau dibebankan kembali kepada peserta lomba.

Abdul Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengenai kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah, termasuk lari dan kegiatan ketangkasan lainnya, disebut diperbolehkan secara mutlak.

Namun, kondisi berbeda berlaku bila dana yang dikumpulkan dari setiap peserta kemudian diperebutkan sebagai hadiah. Menurut penjelasan MUI, pola tersebut membuat peserta berada dalam situasi berpotensi mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dari uang yang mereka keluarkan.

Tiga Perhatian untuk Panitia Agustusan

Selain mekanisme hadiah, MUI juga memberi perhatian pada kostum peserta dan pengaturan jalur pawai. Ketiga hal tersebut dinilai perlu diperhatikan agar perayaan kemerdekaan berjalan tertib serta selaras dengan norma agama dan sosial.

Aspek KegiatanImbauan MUI
Kostum karnavalPeserta diimbau tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis.
Rute pawaiPanitia diminta menjaga kenyamanan pengguna jalan raya.
Hadiah perlombaanHadiah tidak bersumber dari uang pendaftaran peserta.

Dalam hal busana, MUI mengimbau peserta karnaval untuk menghindari pakaian yang menyerupai lawan jenis. Abdul Muiz Ali menyebut praktik itu sebagai tasyabbuh dan mengaitkannya dengan kekhawatiran adanya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan atau LGSP secara terselubung.

Dalam pernyataan yang dikutip CNBC Indonesia, Abdul Muiz Ali mengatakan, “Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial.” Ia menegaskan Islam melarang pertukaran gaya busana antara laki-laki dan perempuan, baik di ruang privat maupun publik.

Ia juga mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari mengenai laknat Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Karena itu, panitia karnaval diharapkan dapat menetapkan ketentuan kostum yang sesuai sejak tahap persiapan kegiatan.

Rute Pawai Harus Memperhatikan Ruang Publik

MUI turut meminta penyelenggara pawai dan karnaval memperhitungkan dampaknya terhadap pengguna jalan raya. Jalur kegiatan perlu ditata agar kemeriahan warga tidak mengurangi kenyamanan masyarakat lain yang melintas.

Pengaturan rute menjadi bagian dari tanggung jawab panitia dalam menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Pertimbangan terhadap kelancaran ruang publik perlu dilakukan ketika menentukan jalur maupun pelaksanaan pawai.

Menurut MUI, kegiatan Agustusan semestinya menjadi ruang untuk memperkuat persatuan dan rasa syukur atas kemerdekaan. Abdul Muiz Ali mengajak masyarakat mengisinya dengan kontribusi bagi bangsa, doa, dan dzikir.

Dengan hadiah yang tidak berasal dari iuran peserta, kostum yang dijaga, serta pawai yang tertib, Lomba Agustusan dapat tetap menjadi sarana kebersamaan warga. Imbauan MUI tersebut menempatkan perayaan kemerdekaan sebagai kegiatan meriah yang juga memperhatikan ketentuan agama dan kenyamanan sosial.

Baca Juga