Indonesia pernah menghadapi permintaan dari Monako untuk mengganti benderanya karena sama-sama menggunakan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Permintaan itu tidak dipenuhi karena Indonesia menegaskan Merah Putih memiliki landasan sejarah yang jauh lebih panjang daripada sekadar kesamaan desain.
Sikap tersebut menjaga Bendera Merah Putih sebagai identitas nasional sejak Indonesia mengadopsinya pada 1945. Hingga kini, tidak ada lagi permintaan agar Indonesia mengubah warna maupun susunan benderanya.
Di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, bendera Indonesia dan Monako dapat berkibar secara bersamaan. Keduanya tetap dapat dibedakan, antara lain, melalui rasio bendera Monako yang sedikit lebih pendek.
Kesamaan tampilan, asal-usul berbeda
Kemiripan kedua bendera memang langsung terlihat pada susunan dua bidang horizontalnya. Namun, sejarah penggunaan warna, proporsi, serta dasar simbolik yang melatarinya tidak sama.
| Negara | Susunan warna | Dasar sejarah |
|---|---|---|
| Indonesia | Merah di atas putih | Dikaitkan dengan simbol kerajaan di Nusantara, termasuk Majapahit |
| Monako | Merah di atas putih | Berasal dari warna Wangsa Grimaldi |
Menurut catatan yang dikutip CNN Indonesia, Monako secara resmi mengesahkan bendera dwiwarna horizontal pada 4 April 1881. Pengesahan itu berlangsung ketika Pangeran Charles III dari Wangsa Grimaldi memimpin negara tersebut.
Warna merah dan putih Monako berakar pada lambang kerajaannya. Perisai lambang itu memuat motif belah ketupat merah dan putih berselang-seling, meski makna awal motif heraldik tersebut disebut tidak lagi jelas.
Jejak penggunaan dua warna itu di Monako dapat ditelusuri setidaknya hingga 1339. Sebelum memakai bentuk horizontal sederhana seperti sekarang, Monako menggunakan sejumlah variasi grafis pada benderanya.
Jejak Merah Putih di Nusantara
Indonesia mendasarkan penolakannya pada sejarah panjang warna merah dan putih di Nusantara. Warna tersebut dikaitkan dengan panji atau pataka Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.
Dalam Pararaton atau kitab raja-raja, merah dan putih disebut sebagai lambang kebesaran Majapahit. World Atlas, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, menyebut Indonesia menegaskan asal warna itu dari simbol kebesaran kerajaan tersebut.
Penggunaan merah dan putih juga muncul dalam catatan kerajaan dan tradisi di wilayah lain. Sisingamangaraja IX disebut memakai bendera merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak berwarna putih.
Kerajaan Bone juga mengenal Merah Putih dengan sebutan Woromporong. Rangkaian jejak itu memperlihatkan bahwa dua warna tersebut telah hadir dalam simbol-simbol lokal sebelum menjadi bendera negara.
Makna merah dan putih turut melekat dalam kebudayaan masyarakat. Situs Sekretariat Negara menjelaskan bahwa tradisi Jawa melambangkannya sebagai gula merah dan nasi putih, dua bahan makanan pokok.
Merah Putih kemudian tidak hanya hadir sebagai lambang negara, tetapi juga menjadi simbol perjuangan kemerdekaan. Bendera pusaka itu dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Sukarno, menjelang kemerdekaan Indonesia.
Status bendera diatur undang-undang
Penggunaan Bendera Negara Indonesia saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 1 ayat 1 menyebut bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Sang Merah Putih.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan ukuran bendera untuk berbagai kebutuhan. Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, Pasal 4 ayat 3 menetapkan ukuran 200 x 300 sentimeter.
Perbedaan sejarah, simbol, dan pengaturan resmi itulah yang menempatkan bendera Indonesia dan Monako sebagai dua lambang negara yang berbeda. Kesamaan warna tidak menghapus perjalanan historis Merah Putih sebagai simbol kebangsaan Indonesia.






