Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Menyoroti Kerugian Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia dalam perkara perdata yang menyoroti dugaan kerugian hingga Rp5,7 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan pengelolaan hak ekonomi atas karya-karya musisi tersebut yang disebut tidak berjalan sesuai kewajiban.

Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 577/Pdt.G/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.

Data Perkara yang Terdaftar

InformasiDetail
PenggugatArdhito Rifqi Pramono
TergugatPT Sony Music Entertainment Indonesia
Nomor perkara577/Pdt.G/2026
Jenis perkaraPerdata mengenai wanprestasi
Sidang perdana27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB

Juru bicara PN Jakarta Pusat bidang perdata, Sunoto, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, perkara ini menyangkut dugaan tidak dijalankannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi milik penggugat.

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut terdapat dua pokok persoalan yang dibawa ke pengadilan. Pokok pertama adalah royalti lagu-lagu Ardhito yang disebut tertahan sejak 2023 hingga saat ini.

Adityo menyatakan alasan penahanan royalti itu tidak memiliki dasar. Kepada CNN Indonesia pada Selasa, 18 Agustus, ia mengatakan, “Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony.”

Persoalan Izin Sinkronisasi Lagu

Pokok sengketa kedua berkaitan dengan penggunaan karya Ardhito dalam sejumlah serial televisi yang ditayangkan di Korea Selatan. Pihak Ardhito menduga Sony memberikan izin sinkronisasi lagu kepada Sony Korea atau KOMCA tanpa pembayaran kepada musisi tersebut.

KOMCA disebut sebagai lembaga manajemen kolektif di Korea Selatan dalam uraian pihak penggugat. Dugaan penggunaan lagu tanpa pembayaran itu menjadi bagian dari perhitungan kerugian sebesar Rp5,7 miliar yang diajukan dalam sengketa royalti ini.

Ardhito dikenal sebagai pelantun lagu Waking Up Together With You. Dalam perkara ini, gugatan ditujukan kepada Sony Music Entertainment Indonesia selaku pihak yang disebut mengelola karya-karyanya.

Tiga Somasi Sebelum Gugatan

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Ardhito menyatakan telah menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan. Adityo mengatakan tiga somasi telah dilayangkan serta upaya perdamaian juga dilakukan melalui kuasa hukum Sony Music.

“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” kata Adityo. Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak Ardhito dalam perkara perdata yang masih berada pada tahap awal.

Pada sidang pertama, pengadilan akan memeriksa legalitas para pihak yang berperkara. Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya pada tahapan itu, sedangkan kehadirannya direncanakan saat proses mediasi berlangsung.

Hingga kabar gugatan tersebut dirilis, PT Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Proses berikutnya akan berlangsung di PN Jakarta Pusat sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga