Penolakan Belanda untuk membawa persoalan Indonesia ke forum internasional tidak menghentikan campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata serta membentuk Komisi Jasa Baik untuk menangani konflik Indonesia-Belanda.
Keputusan itu memperluas posisi Indonesia dari sengketa yang dianggap Belanda sebagai urusan internal menjadi perhatian dunia. Pembentukan komisi penengah juga membuka ruang diplomatik bagi Republik Indonesia untuk menjelaskan kedudukannya di hadapan komunitas internasional.
Pemungutan Suara di Dewan Keamanan
Pembentukan Komisi Jasa Baik disahkan dengan delapan suara mendukung dan tiga suara menolak. Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, dan Amerika Serikat berada di pihak pendukung.
Belgia, Prancis, dan Inggris menyatakan penolakan dalam pemungutan suara tersebut. Belanda sendiri menentang kehadiran komisi penengah karena tidak menghendaki penyelidikan atas dugaan kekejaman pasukannya.
| Perkara | Posisi | Negara atau pihak terkait |
|---|---|---|
| Komisi Jasa Baik | Mendukung pembentukan | Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, Amerika Serikat |
| Komisi Jasa Baik | Menolak pembentukan | Belgia, Prancis, Inggris |
| Utusan Indonesia di PBB | Mendukung undangan | Australia, India, Belgia, Uni Soviet |
| Status Republik Indonesia | Pengakuan de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatra | Belanda dan Republik Indonesia melalui Persetujuan Linggajati |
Australia Menjawab Keberatan Belanda
Perdebatan mengenai kehadiran utusan Indonesia terjadi lebih awal di New York pada 31 Juli 1947. Australia mengusulkan agar wakil Republik Indonesia diundang ke PBB, dengan dukungan dari India, Belgia, dan Uni Soviet.
Wakil Belanda, Van Kleffens, menolak usulan tersebut dengan alasan Republik Indonesia belum diakui secara global sebagai negara berdaulat. Ia juga menilai persoalan Indonesia dan Belanda tidak perlu dibawa ke tingkat internasional.
Menurut tulisan Suranta Abd Rahman yang dimuat dalam Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia volume 9, Van Kleffens menyatakan, “Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun.” Pernyataan itu memperlihatkan posisi Belanda yang berusaha membatasi ruang diplomasi Republik Indonesia di forum PBB.
Perwakilan Australia untuk Indonesia, Kolonel Hudgson, membantah pandangan tersebut dengan merujuk pada Persetujuan Linggajati. Belanda telah menandatangani persetujuan itu pada 15 November 1946 dan mengakui kekuasaan de facto RI atas Jawa, Madura, serta Sumatra.
Pengakuan yang Menguatkan Posisi RI
Hudgson juga menyebut Indonesia telah memperoleh pengakuan de facto dari Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia. Dukungan itu menjadi dasar penting untuk menolak anggapan bahwa Republik Indonesia tidak memiliki kedudukan politik di mata dunia.
Di luar negara-negara tersebut, pengakuan diplomatik juga datang dari sejumlah negara Arab. Mesir, Suriah, dan Irak disebut telah memberikan pengakuan kepada Indonesia.
| Bentuk dukungan | Keterangan | Pihak terkait |
|---|---|---|
| Pengakuan de facto | Dinyatakan telah diberikan kepada Indonesia | Inggris, Amerika Serikat, India, Australia |
| Pengakuan diplomatik | Dinyatakan telah diperoleh Indonesia | Mesir, Suriah, Irak |
| Pengakuan wilayah | Atas Jawa, Madura, dan Sumatra | Persetujuan Linggajati |
Perkembangan di PBB memperlihatkan bahwa penolakan Belanda tidak sepenuhnya menentukan arah penyelesaian konflik. Dukungan sejumlah negara membuat persoalan Indonesia-Belanda memperoleh pengawasan internasional dan tidak lagi berada semata dalam kerangka bilateral.
Dari KMB hingga Keanggotaan PBB
Jalur pengakuan kedaulatan Indonesia kemudian juga ditempuh melalui Konferensi Meja Bundar pada 1949. Dalam kesepakatan itu, Indonesia diwajibkan mengambil alih utang warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden atau sekitar US$1,13 miliar.
Presiden Sukarno menghentikan pembayaran kewajiban tersebut pada 1956 ketika sisa utang berada di kisaran 650 juta gulden. Setelah negosiasi ulang pada 1968, pemerintah Indonesia melunasi seluruh utang itu pada 2003.
Indonesia akhirnya resmi diterima sebagai anggota PBB pada September 1950. Penerimaan itu menandai pengakuan yang semakin kuat terhadap posisi Indonesia dalam tata hubungan internasional.






