Emas Rp60 Miliar Ditahan di Soekarno-Hatta, Dua WNA China Gagal ke Hong Kong

Petugas menahan 30 keping emas batangan senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Emas dengan total berat 22,317 kilogram itu hendak dibawa keluar Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Dua warga negara asing asal China yang membawa barang tersebut dihentikan saat bersiap terbang menuju Hong Kong. Keduanya kini menjalani proses penyidikan setelah penindakan dilakukan di area keberangkatan.

Penindakan Menjelang Keberangkatan

Intersepsi berlangsung pada Kamis (13/8/2026) di dekat boarding gate 10 Terminal 3. Kedua penumpang dijadwalkan menaiki pesawat Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.

Petugas menghentikan keduanya sekitar pukul 23.20, atau sekitar 30 menit sebelum jadwal pesawat lepas landas pada pukul 23.50. Penindakan dilakukan ketika mereka telah berada di area boarding dan bersiap masuk ke pesawat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan kasus itu berawal dari analisis intelijen yang mendalam. Analisis tersebut menaruh perhatian kepada dua penumpang yang berada dalam penerbangan yang sama.

Setelah melihat pergerakan yang dinilai mencurigakan, petugas berkoordinasi dengan Aviation Security, maskapai, dan imigrasi. Kedua penumpang itu juga disebut terhubung dengan jaringan sebelumnya.

Barang Dibawa Terpisah oleh Dua Penumpang

Emas batangan tersebut dibawa secara terpisah oleh penumpang berinisial ZC dan ZL. Seluruh barang yang ditemukan tidak disertai dokumen kepabeanan.

InisialJumlah KepingBeratNilai Barang
ZC7 keping8,237 kgRp22,2 miliar
ZL23 keping14,080 kgRp38 miliar

ZC membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram dan nilai Rp22,2 miliar. Sementara ZL membawa 23 keping dengan berat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar.

Jumlah barang dari kedua penumpang mencapai 30 keping. Akumulasi beratnya tercatat 22,317 kilogram, dengan nilai keseluruhan yang dipastikan sebesar Rp60 miliar.

Total Nilai Sitaan Dipastikan

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menegaskan jumlah emas yang diamankan telah dihitung secara pasti. “Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,” ujar Djaka Budhi Utama.

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan dua penindakan itu terjadi dalam satu penerbangan yang sama. Hong Kong menjadi tujuan perjalanan kedua warga negara asing tersebut sebelum upaya keberangkatan mereka dihentikan.

Perkara ini ditangani melalui proses penyidikan terhadap ZC dan ZL. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penindakan ini membuat seluruh emas batangan tersebut tidak jadi dibawa keluar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Proses hukum selanjutnya akan menentukan penanganan atas barang sitaan dan kedua tersangka.

Baca Juga