Indonesia menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ambisi tersebut dapat mengubah posisi Indonesia dari pengikut harga mineral global menjadi negara yang lebih berpengaruh dalam pembentukan harga.
Namun, keberhasilan bursa tidak hanya ditentukan oleh tersedianya platform transaksi. Pasar membutuhkan data yang terbuka, kepastian mutu, serta rekam jejak asal mineral yang dapat diverifikasi.
Target Bursa dan Tahapan Pemerintah
| Agenda | Waktu dan Keterangan |
|---|---|
| Penyampaian rencana bursa | 14 Agustus 2026 di Gedung MPR RI, Jakarta |
| Target mulai beroperasi | 1 Januari 2027 |
| Persiapan regulasi | Diharapkan segera dibahas bersama DPR RI |
Rencana pembentukan bursa sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengantar pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dan Nota Keuangannya. Pemerintah juga telah membahas agenda tersebut bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Bursa ini disebut sebagai kelanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang sedang disiapkan pemerintah. Ketentuan penyelenggaraannya diharapkan dapat segera diterbitkan setelah pembahasan dengan DPR RI.
Standar Lingkungan Menjadi Penopang Kepercayaan
Tuntutan keberlanjutan menjadi salah satu ujian penting bagi pasar mineral Indonesia. Komoditas yang diperdagangkan perlu memenuhi standar lingkungan agar tetap dipercaya pembeli dan pelaku industri internasional.
Indonesia dapat mempelajari mekanisme yang diterapkan pasar komoditas internasional, termasuk standar di London Metal Exchange atau LME. Acuan tersebut dapat membantu memperjelas asal-usul, kualitas, dan kepatuhan mineral yang masuk ke pasar.
Standar keberlanjutan juga berkaitan dengan kepastian pasokan bagi Hilirisasi Mineral. Industri pengolahan memerlukan bahan baku yang tersedia secara konsisten serta memenuhi tuntutan tata kelola.
Asal Mineral Harus Dapat Dilacak
Transparansi Mineral menjadi fondasi utama bagi kredibilitas bursa yang akan dibentuk. Sistem perdagangan perlu memastikan bahan baku industri berasal dari sumber yang jelas dan bisa diperiksa.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menekankan pentingnya ketelusuran hingga titik lokasi tambang. Menurut Bhima, langkah itu diperlukan agar produk dari pertambangan ilegal tidak masuk ke rantai perdagangan dan hilirisasi.
Rekam jejak yang terbuka akan membantu pelaku usaha mengetahui asal barang sebelum bertransaksi. Keterbukaan tersebut juga dapat mempersempit peredaran komoditas yang tidak memiliki asal-usul sah.
Informasi yang tersedia bagi pasar tidak boleh berhenti pada lokasi tambang. Bursa juga perlu menyediakan data mutu komoditas serta kepatuhannya terhadap standar yang berlaku.
Jalan Menuju Pembentukan Harga
Selama ini, harga mineral Indonesia masih banyak mengikuti acuan dari pasar luar negeri atau hasil negosiasi langsung antara produsen dan pembeli. Kondisi itu membuat Indonesia cenderung berperan sebagai pengikut harga dalam perdagangan mineral.
Bhima Yudhistira, seperti dikutip Medcom.id, menilai bursa harus menjadi mekanisme pembentukan harga yang kredibel, bukan sekadar ruang transaksi. Kedalaman perdagangan dan kepercayaan pasar akan menentukan apakah Indonesia dapat memperkuat daya tawarnya atas mineral strategis.
Teknologi perdagangan yang modern tidak dengan sendirinya menciptakan posisi sebagai pembentuk harga. Kredibilitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan diuji melalui konsistensi keterbukaan informasi, jaminan kualitas, dan penerapan standar keberlanjutan.






