
Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Jaksa -Penunjukan BUMN
koranindonesia.id – Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Jaksa soal Penunjukan BUMN: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ia membela diri dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang tersebut, Tom menyebut bahwa tuduhan JPU terhadap dirinya bersifat kontradiktif dan tidak logis.
Ia membacakan pembelaan pribadi dan menyoroti dua poin utama dalam dakwaan yang dianggap sangat janggal.
“Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC“
Tom mengatakan bahwa dirinya didakwa melakukan tujuh perbuatan melawan hukum.
Namun, ia menyoroti khusus tuduhan nomor 5 dan 6 yang menurutnya saling bertentangan.
“Dalam tuduhan nomor 5, saya disebut bersalah karena tidak menunjuk BUMN,” ujar Tom dalam ruang sidang.
“Tapi di tuduhan nomor 6, saya juga disebut bersalah karena menunjuk BUMN, yaitu PT PPI,” lanjutnya.
Tom kemudian menyindir dengan mengatakan bahwa tuduhan tersebut seperti pernyataan viral di media sosial.
“Saya jadi teringat kata-kata ‘sudah tapi belum’, atau ‘iya tapi nggak’,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong pada sidang Jumat, 4 Juli 2025.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Tom.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Menurut jaksa, Tom dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula nasional.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, jaksa menilai Tom tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya selama proses hukum berlangsung.
Jaksa menyebut bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah tidak adanya rasa bersalah dari terdakwa.
Tom dianggap tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih.
Namun di sisi lain, jaksa juga menyampaikan fakta yang meringankan.
Tom Lembong belum pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya selama menjabat di pemerintahan.
Majelis hakim akan menimbang pleidoi dari Tom serta tuntutan jaksa dalam putusan akhir nanti.
Sidang kasus korupsi gula ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting pemerintahan.
Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai sosok reformis dalam dunia perdagangan dan investasi.
Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo dan aktif dalam berbagai forum internasional.
Kini, Tom harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib politik dan reputasinya ke depan.
“Baca Juga: 2 Pesawat Militer AS Mendarat di Labuan Bajo, Ini Kata TNI“