
Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi Ditunda Pekan Depan
koranindonesia.id – Sidang Tuntutan Kasus Judol: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang kasus dugaan pengamanan situs judi online Komdigi. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini semula dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Parulian Manik, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya Rabu, 23 Juli 2025.
“Supaya pembacaan tuntutan dilakukan secara serentak, maka sidang semua terdakwa kami tunda,” tegas hakim Parulian saat memimpin sidang.
“Baca Juga: Pria 50 Tahun Lecehkan Penumpang Citilink, Ditangkap Polisi“
Tiga klaster terdakwa yang sedianya menjalani sidang pada hari ini meliputi klaster mantan pegawai Komdigi, klaster agen situs judi, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam klaster mantan pegawai Komdigi, terdapat sembilan terdakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Selanjutnya, klaster agen situs judi online melibatkan delapan terdakwa. Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Dua terdakwa lain dalam klaster ini, yaitu Ana dan Budiman Salim, memiliki berkas terpisah.
Kemudian, klaster TPPU hanya memiliki satu terdakwa bernama Rajo Emirsyah. Sidang untuk seluruh terdakwa dari ketiga klaster ini digelar secara bergantian di ruang sidang 1.
Selain ketiga klaster di atas, terdapat satu terdakwa lain bernama Darmawati yang juga termasuk dalam klaster TPPU. Sidang untuk Darmawati seharusnya berlangsung di ruang sidang 3 dengan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Namun, karena jaksa juga belum siap membacakan tuntutan untuk Darmawati, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 23 Juli 2025.
Seluruh terdakwa dan kuasa hukum mereka telah menyetujui penundaan ini. Pengadilan berharap jaksa segera menyelesaikan berkas tuntutan sebelum tanggal sidang berikutnya.
Penundaan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum dan keadilan bagi semua pihak. Pengadilan memastikan bahwa sidang akan digelar tepat waktu pada pekan depan, dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari jaksa.
“Baca Juga: Eks Stafsus Nadiem Terlibat Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun“