
Pembunuh Bocah 11 Tahun di Cilincing Tak Alami Gangguan Jiwa
koranindonesia.id – Polres Metro Jakarta Utara memastikan bahwa pelaku pembunuhan bocah 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, tidak mengalami gangguan jiwa. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan hal itu pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Kalau gangguan jiwa, tidak,” kata Onkoseno dengan tegas saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berusia 16 tahun melakukan tindakan keji tersebut karena niat jahat, bukan karena gangguan mental.
“Baca Juga: Greta Thunberg Ungkap Kekerasan Brutal di Tahanan Israel“
Menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban setelah korban meninggal dunia. Onkoseno menjelaskan bahwa perbuatan tersebut muncul dari dorongan niat jahat yang sudah ada dalam diri pelaku.
“(Alasan pelaku mencabuli korban setelah tewas) karena niat jahat pelaku,” ujarnya.
Tindakan ini menambah kejanggalan dan kekejaman dalam kasus tersebut. Polisi menilai perbuatan itu menunjukkan niat kejahatan yang kuat dan tidak terpengaruh oleh kondisi kejiwaan.
Kasus ini bermula dari rasa kesal pelaku terhadap ibu korban. Polisi mengungkap bahwa pelaku merasa dendam karena pernah ditagih utang oleh ibu korban.
“Untuk motif, pelaku kesal dengan ibu korban karena pernah ditagih utangnya,” ujar Onkoseno.
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan jumlah utang yang dimaksud. Motif ini kemudian mendorong pelaku merencanakan pembunuhan terhadap anak tersebut sebagai bentuk pelampiasan dendam.
Pelaku menggunakan cara licik untuk memperdaya korban. Ia mengajak korban bertemu dengan alasan ingin membelikan pakaian baru. Setelah korban setuju, pelaku membawa korban ke rumahnya di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing.
“Modus pelaku mengimingi korban akan dibelikan baju. Untuk itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang dahulu,” jelas Onkoseno.
Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku tanpa perlawanan. Situasi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan niat jahatnya.
Setelah tiba di rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia membekap korban hingga lemas, lalu melilitkan kabel ke leher korban sampai meninggal dunia.
Tindakan itu dilakukan tanpa rasa penyesalan. Setelah korban tidak bernyawa, pelaku melanjutkan aksinya dengan mencabuli korban.
Polisi menyebut bahwa cara pembunuhan ini menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.
Tim penyidik masih mendalami latar belakang keluarga dan kondisi lingkungan pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak psikolog anak untuk memahami kepribadian pelaku yang masih di bawah umur.
Meskipun demikian, hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa pelaku sepenuhnya sadar saat melakukan perbuatan tersebut.
Polisi akan terus memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja Migran: Puan Mendesak Pemerintah“