News

Pelaku Begal Mahasiswi Ditangkap, Sudah Beraksi Berulang

koranindonesia.id – Polisi berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa seorang mahasiswi di Pringsewu. Pelaku berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Pesawaran. Ia ditangkap tim gabungan dari Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban yang dirampas tasnya.

“Baca Juga: Ibu Tunggal di Cianjur Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Mengambang

Pelaku Sudah Terlibat dalam Enam Kasus Begal

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis kambuhan. MN sudah terlibat dalam enam kasus pencurian dengan kekerasan.
Dua kasus terjadi di Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran. Semua aksinya dilakukan seorang diri dengan modus membuntuti korban lalu memepet dan merampas barang berharga.

Aksi Begal Terjadi di Jalan Sepi Kawasan Persawahan

Kejadian menimpa korban Tika Dwi Septiana (19), seorang mahasiswi. Ia dibegal saat berboncengan motor dengan temannya di Jalan Persawahan Pekon Rejosari.
Pelaku langsung memepet motor korban dan merampas tas selempang berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting. Kerugian korban mencapai Rp1,3 juta.

Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Foya-Foya

Setelah merampas barang korban, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan pribadi. MN juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang bersama temannya.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kerap mengincar jalan sepi agar tidak terlihat saat beraksi.

Polisi Amankan Barang Bukti Milik Korban

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan kembali handphone milik korban. Barang bukti ini kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan pelaku lain atau jaringan yang terlibat.

“Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Senjata Ilegal, Ribuan Peluru Disita

Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, MN terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintasi kawasan sepi.

Partner Kita