DPR RI menyetujui Nusron Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dengan persetujuan seluruh fraksi yang hadir.
Penetapan tersebut menuntaskan pembahasan parlemen mengenai pimpinan baru lembaga pengawas pelayanan publik itu. Nusron Joher akan menjalani masa jabatan selama lima tahun, dari 2026 hingga 2031.
Persetujuan paripurna menjadi tahap akhir dari rangkaian proses yang sebelumnya melibatkan pimpinan DPR, Komisi II DPR, serta konsultasi bersama fraksi-fraksi. Tahapan itu berlangsung sejak usulan nama calon ketua diterima pada akhir Juli 2026.
Persetujuan Diberikan dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna berlangsung pada Masa Sidang I DPR tahun 2026–2027 dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu memaparkan bahwa proses pembahasan telah dilalui sebelum penetapan dimintakan persetujuan.
Dasco menyampaikan bahwa pimpinan Komisi II DPR telah menyerahkan hasil pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Hasil pembahasan itu kemudian difinalisasi melalui forum konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi di parlemen.
Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta tanggapan peserta rapat atas penetapan Ketua Ombudsman RI. Para peserta rapat menyatakan setuju, sehingga Nusron Joher resmi ditetapkan untuk periode 2026–2031.
“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031,” kata Dasco saat menjelaskan tahapan sebelum pengambilan keputusan. Pernyataan itu disampaikan sebelum pimpinan sidang meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.
Alur Pembahasan di DPR
Nama Nusron Joher tidak langsung dibawa ke forum paripurna setelah diajukan. Usulan tersebut lebih dahulu diteruskan pimpinan DPR kepada Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut Investor Daily, usulan penetapan calon ketua telah disampaikan kepada pimpinan DPR pada akhir Juli 2026. Komisi II kemudian menyampaikan hasil pembahasannya kepada pimpinan DPR sebelum keputusan paripurna diambil.
| Tahap | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Usulan diterima pimpinan DPR | Akhir Juli 2026 | Nama Nusron Joher disampaikan untuk proses penetapan. |
| Pembahasan Komisi II DPR | Sebelum 18 Agustus 2026 | Hasil pembahasan disampaikan kepada pimpinan DPR. |
| Persetujuan paripurna | 18 Agustus 2026 | Fraksi-fraksi menyetujui ketua untuk periode 2026–2031. |
Sebelum rapat paripurna, rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI digelar pada 18 Agustus 2026. Forum konsultasi itu menjadi bagian dari proses yang mendahului pengambilan keputusan di sidang paripurna.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa penetapan dilakukan melalui beberapa forum di DPR. Mulai dari penyampaian usulan kepada pimpinan, pembahasan oleh Komisi II DPR, konsultasi bersama fraksi, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Masa Jabatan 2026–2031
Dengan keputusan tersebut, Nusron Joher ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan itu sekaligus mengakhiri rangkaian pembahasan DPR mengenai posisi pimpinan lembaga tersebut.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan atas penetapan ini. Keputusan kemudian disahkan setelah pimpinan sidang menerima jawaban setuju dari peserta rapat.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga pengawas pelayanan publik. Dalam proses penetapannya, DPR menempatkan pembahasan Komisi II dan persetujuan paripurna sebagai bagian dari tahapan yang dilalui Nusron Joher.






