Bukan Hanya Utang Debitur, Modal Pinjol hingga Triliunan Juga Diminta Dibuka

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta asal dan perputaran dana di balik pinjaman online diperiksa secara transparan. Sorotan itu mencakup modal bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang mengalir dalam ekosistem pembiayaan digital.

Yasonna menilai perhatian negara tidak boleh hanya tertuju pada kewajiban peminjam membayar utang. Pemilik dana, aliran keuntungan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari pembiayaan tersebut juga harus dapat ditelusuri.

Ia mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta Kejaksaan Agung memeriksa perputaran modal tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi transaksi keuangan mencurigakan dan memastikan dana tidak terkait tindak pidana pencucian uang.

Pengawasan Diminta Menjangkau Pemberi Dana

Menurut Yasonna, pengawasan terhadap industri pinjaman online tidak dapat berhenti pada besaran pinjaman ataupun kelancaran cicilan debitur. Tata kelola harus mencakup sistem pemberian pinjaman, sumber modal, pemberi dana, hingga distribusi keuntungan.

“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?” kata Yasonna pada Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan tuduhan pidana terhadap seluruh penyelenggara layanan pendanaan. Pemeriksaan rekam jejak keuangan, menurutnya, tidak perlu dikhawatirkan oleh pihak yang memiliki dana legal, pemilik manfaat jelas, dan transaksi yang wajar.

Yasonna meminta negara menerapkan pengawasan yang seimbang terhadap dua sisi pembiayaan digital. Debitur tetap wajib memenuhi kewajibannya, namun pihak yang menyediakan modal dan menikmati hasil pembiayaan juga harus memiliki identitas serta asal dana yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya.

Penagihan yang Melanggar Privasi Disorot

Selain persoalan modal, Yasonna juga menyoroti metode penagihan yang dinilai melanggar privasi debitur. Ia mengecam tindakan menghubungi keluarga, teman, atasan, maupun rekan kerja peminjam dengan tujuan mempermalukan mereka.

“Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegasnya. Ia menilai kemudahan mengakses pinjaman digital dapat membuat sebagian masyarakat terjebak utang yang melampaui kemampuan keuangannya.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa pembenahan layanan pendanaan berbasis teknologi tidak cukup dilakukan dari sisi penagihan. Perlindungan martabat dan hak debitur perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap sumber dana serta kepatuhan penyelenggara terhadap hukum Indonesia.

Usulan Pembentukan Panja di DPR

Untuk membenahi persoalan secara menyeluruh, Yasonna mengusulkan pembentukan Panja Pinjol di DPR. Panitia kerja tersebut diharapkan dapat mengevaluasi aturan yang berlaku dan memperkuat perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan berbasis teknologi.

Usulan itu muncul di tengah sorotan terhadap sanksi denda besar yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap puluhan penyelenggara pinjol. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan kartel suku bunga.

Yasonna menekankan bahwa akses pembiayaan tetap dibutuhkan masyarakat. Namun, kemudahan memperoleh dana tidak boleh berubah menjadi jebakan utang yang merusak masa depan peminjam.

DPR juga didorong mengevaluasi regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di OJK. Dalam pengawasan tersebut, PPATK dan aparat penegak hukum diminta hadir bila ditemukan transaksi mencurigakan, sembari tetap menjaga perlindungan bagi debitur.

Baca Juga