
KPK Tetapkan Dwi Budi Iswahyu Tersangka, Hartanya Rp4,8 Miliar
koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka.
KPK menjerat Dwi Budi Iswahyu dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Penyidik KPK menangkap Dwi melalui operasi tangkap tangan.
OTT berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian diskon pajak tidak sah.
“Baca Juga: Iran Matikan Internet Saat Protes Besar Meluas“
Laporan LHKPN mencatat Dwi memiliki harta kekayaan cukup besar.
Total harta kekayaan bersihnya mencapai Rp4.874.676.535.
Dwi menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Aset tanah dan bangunan mendominasi kepemilikan hartanya.
Nilai aset properti mencapai Rp4.745.689.667.
Properti tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis.
Lokasi aset mencakup Jakarta Selatan dan Tangerang.
Aset lain berada di Tangerang Selatan dan Depok.
Dwi juga memiliki properti di Sukabumi dan Magelang.
Aset terbesar berada di Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di wilayah itu bernilai Rp2.529.730.000.
Dwi juga memiliki tanah dan bangunan di Tangerang Selatan.
Nilai properti tersebut mencapai Rp1,3 miliar.
Bangunan di Kota Tangerang tercatat bernilai Rp624.457.667.
Tanah di Kabupaten Magelang bernilai Rp200 juta.
Tanah di Kota Depok bernilai Rp79.982.000.
Sementara itu, tanah di Kota Sukabumi bernilai Rp11.520.000.
Dwi mencatat kepemilikan kendaraan senilai Rp406 juta.
Ia memiliki beberapa mobil dan sepeda motor.
Koleksi mobil mencakup Toyota Fortuner tahun 2016.
Nilai kendaraan tersebut mencapai Rp200 juta.
Ia juga memiliki BMW 323i dan Mazda Sedan klasik.
Beberapa motor besar juga tercatat dalam laporan LHKPN.
Selain kendaraan, Dwi melaporkan harta bergerak lainnya.
Nilai harta bergerak lain mencapai Rp185 juta.
Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp532.448.881.
Harta lainnya bernilai Rp151.980.475.
Total harta Dwi mencapai Rp6.021.119.023.
Ia juga memiliki utang sebesar Rp1.146.442.488.
Setelah dikurangi utang, harta bersihnya mencapai Rp4,87 miliar.
Data ini tercantum dalam LHKPN tahun 2024.
Kasus ini tidak hanya melibatkan satu perusahaan.
Sebelumnya, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara juga terjerat perkara serupa.
Kasus tersebut berkaitan dengan diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada.
Para pelaku diduga menawarkan potongan pajak tidak sesuai aturan.
Modus tersebut ternyata diterapkan ke wajib pajak lain.
Penyidik KPK menemukan fakta ini dari barang bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan tersebut.
KPK mengamankan uang senilai Rp6,3 miliar lebih.
Jumlah itu melebihi nilai awal pemberian Rp4 miliar.
Asep menyebut pelaku mengakui sumber uang tersebut.
Uang itu berasal dari praktik serupa sebelumnya.
Namun, KPK belum mengungkap identitas perusahaan lain.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
Lembaga antirasuah akan menelusuri aliran dana lebih lanjut.
“Baca Juga: Gempa M7,1 Guncang Talaud, BNPB Pastikan Situasi Terkendali“