Ikan Diduga Dibiarkan 12 Jam, Kepala SPPG Karo Direkomendasikan Dipecat

Badan Gizi Nasional (BGN) merekomendasikan pemecatan tidak hormat terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karo setelah kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur penyedia makanan yang terkait dengan kejadian itu juga telah disuspensi sebagai sanksi awal.

Langkah tersebut diambil setelah ratusan siswa di Berastagi mengalami keracunan usai menyantap hidangan MBG. Kepala BGN Sudaryono menegaskan keselamatan anak harus menjadi batas mutlak dalam pelaksanaan program tersebut.

“Satu orang pun tidak boleh ada yang keracunan,” kata Sudaryono saat meninjau korban di Rumah Sakit Haji Medan. Ia menilai insiden ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, melainkan juga menyangkut perlindungan bagi penerima manfaat yang masih anak-anak.

Temuan Awal Penanganan Ikan

Pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan kelalaian dalam penanganan bahan baku ikan. Sekitar 200 hingga 300 ekor ikan basah dilaporkan dibiarkan pada suhu ruangan lebih dari 12 jam sebelum diolah menjadi makanan.

BGN menilai tata kelola bahan pangan harus dilakukan dengan benar sejak tahap penyimpanan hingga pengolahan. Kelalaian dalam tahapan tersebut dinilai berisiko membahayakan siswa yang menerima makanan dari program MBG.

AspekTemuan atau TindakanKeterangan
Bahan bakuIkan basahSekitar 200-300 ekor
PenyimpananDibiarkan pada suhu ruanganLebih dari 12 jam sebelum diolah
Dapur penyediaDisuspensi BGNSanksi awal atas kasus keracunan
Kepala SPPGDirekomendasikan dipecat tidak hormatBerstatus aparatur sipil negara

Rekomendasi pemecatan ditujukan kepada kepala SPPG setempat yang berstatus aparatur sipil negara. BGN menjadikan kejadian di Karo sebagai peringatan bagi sekitar 27.000 kepala dapur di seluruh Indonesia agar tidak mengabaikan standar pengolahan makanan.

Menurut Media Indonesia, proses investigasi lebih lanjut telah diserahkan kepada pihak berwajib. Penyelidikan itu ditujukan untuk menelusuri tanggung jawab atas insiden setelah para siswa mengonsumsi hidangan MBG pada Kamis (13/8).

Seorang Anak Sempat Dirawat Intensif

Salah satu korban dengan kondisi cukup parah dirujuk ke RS Haji Medan untuk penanganan lanjutan. Anak tersebut menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU selama tiga hari berturut-turut.

Tim dokter menyatakan kondisi pasien berangsur membaik dibandingkan saat pertama kali tiba di rumah sakit. Penanganan yang diberikan mencakup prosedur pengosongan lambung, pemberian antibiotik, dan obat pereda nyeri.

Prosedur pengosongan lambung dilakukan untuk membantu mengeluarkan racun dari tubuh pasien. Sudaryono berharap korban yang masih dirawat dapat dipindahkan dari ruang intensif ke ruang perawatan biasa dalam satu hingga dua hari.

Biaya Perawatan Ditanggung UHC Sumut

Seluruh biaya perawatan siswa yang terdampak disebut dijamin melalui program Universal Health Coverage atau UHC yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Jaminan tersebut mencakup penanganan korban keracunan dalam peristiwa di Kabupaten Karo.

Sudaryono mengapresiasi Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution serta pemerintah daerah di Sumatra Utara dan Karo atas dukungan jaminan kesehatan itu. Ia meminta keluarga korban menyampaikan kebutuhan perawatan apabila masih ada layanan yang belum tercakup.

Kasus ini menempatkan pengawasan keamanan pangan sebagai perhatian utama dalam pelaksanaan MBG. BGN menekankan bahwa pihak yang menangani makanan wajib memastikan bahan baku disimpan dan diolah secara benar agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga