Kejaran warga terhadap sebuah Toyota Avanza berakhir tidak biasa di halaman Polres Dumai pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026. Dua pria yang berada di dalam mobil langsung diamankan petugas setelah diduga mencuri perangkat telekomunikasi dari sejumlah tower.
Mobil tersebut disebut melaju ugal-ugalan saat berusaha menghindari warga. Masuknya kendaraan ke area Mapolres membuat petugas piket dapat segera menghentikan mobil dan mencegah kemungkinan aksi massa.
Pengamanan Dilakukan di Halaman Kantor Polisi
Dua pria yang diamankan berinisial RAP (28) dan HS (39). Peristiwa itu bermula sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Seruni Ratu I, yang berada di kawasan Tower Bersama Group atau TBG.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua penumpang dan isi mobil. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa wilayah Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, “Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa wilayah Kota Dumai.”
Perangkat Operator dan Alat Pembongkaran Disita
Polisi menemukan sejumlah perangkat telekomunikasi yang diduga berasal dari tower operator Indosat dan XL di dalam Toyota Avanza tersebut. Petugas juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar instalasi tower.
Alat yang diamankan meliputi bolt cutter, tang potong, obeng, kunci L bintang, besi penyongkel, senter, dan pisau. Selain itu, polisi menyita kunci kendaraan, STNK, serta surat perjanjian sewa-menyewa mobil.
| Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Toyota Avanza hitam | 1 unit | Nomor polisi BA 1683 AAN dengan pelat terpasang BM 1711 AA |
| Metro Ethernet Router | 4 unit | Perangkat keras jaringan |
| Universal Baseband Processing Unit | 2 unit | Perangkat pemrosesan |
| Modul Rectifier | 2 unit | Perangkat daya |
| Kabel power Direct Current Distribution Unit | 4 kabel | Kabel daya |
Barang bukti turut mencakup satu perangkat Nokia AirScale serta satu box Control Panel Alternating Current Power Distribution Box. Seluruh temuan tersebut diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan asal dan keterkaitannya dengan pencurian di lokasi lain.
Pemeriksaan Mengarah ke Dugaan Kasus Lain
Penyidik Satreskrim Polres Dumai tidak hanya memeriksa barang yang ditemukan saat penangkapan. Polisi juga menelusuri kemungkinan RAP dan HS terlibat dalam pencurian perangkat tower di wilayah lain di Kota Dumai.
Kepolisian belum menjelaskan jumlah titik tower yang diduga menjadi sasaran kedua pria tersebut. Nilai kerugian yang mungkin timbul akibat perkara ini juga belum dirinci.
Perangkat yang dicuri menjadi perhatian karena berkaitan dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Pendalaman dilakukan untuk menghubungkan barang bukti dalam mobil dengan dugaan pencurian pada tower milik operator.
Hasil Urine Positif Sabu
Dalam pemeriksaan terpisah, hasil tes urine RAP dan HS menunjukkan positif methamphetamine atau sabu. Hasil itu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan yang ditangani penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara yang ditangani Polres Dumai.






