Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta menerapkan fleksibilitas kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026. Namun, kebijakan ini tidak boleh menyebabkan layanan penting bagi masyarakat berhenti.
Sektor kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya diminta tetap menjaga operasional. Organisasi di sektor tersebut perlu membagi penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap optimal.
Fleksibilitas Bukan Libur Layanan
Imbauan fleksibilitas kerja memberi ruang bagi setiap organisasi untuk menyesuaikan pengaturan kerja dengan situasi masing-masing. Beban kerja dan kebutuhan operasional menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bentuk penerapannya.
Artinya, instansi atau perusahaan dapat mengatur jadwal, pola kehadiran, dan penugasan sesuai fungsi pelayanan yang dijalankan. Pengaturan itu tetap harus memastikan kegiatan penting tidak terganggu pada 18 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan alasan untuk mengosongkan pos pelayanan langsung. Masyarakat tetap berhak memperoleh akses layanan yang dibutuhkan, terutama pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari dan keselamatan.
Pemerintah secara khusus meminta organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat menjaga kesiapan pegawainya. Langkah itu diperlukan agar kelonggaran pengaturan kerja dapat berjalan tanpa mengurangi mutu pelayanan.
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, pemerintah menyatakan, “Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.”
Surat edaran itu menjadi dasar imbauan kepada berbagai organisasi untuk memaknai peringatan kemerdekaan melalui keleluasaan dalam pengaturan kerja. Penerapannya tidak ditetapkan secara seragam karena kondisi operasional tiap organisasi berbeda.
Bagian dari Rangkaian Peringatan Kemerdekaan
Imbauan untuk 18 Agustus disampaikan sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Pemerintah juga menetapkan sejumlah imbauan lain dalam rangka menghormati momentum 17 Agustus 2026.
| Tanggal | Agenda | Ketentuan |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | Penghentian aktivitas saat Indonesia Raya pukul 10.17 WIB | Dikecualikan bagi kegiatan yang berbahaya jika dihentikan, termasuk pelayanan publik |
| 18 Agustus 2026 | Imbauan fleksibilitas kerja | Disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional organisasi |
Pada 17 Agustus 2026, masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak saat lagu Indonesia Raya berkumandang pukul 10.17 WIB. Imbauan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Pengecualian berlaku bagi aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan. Pelayanan publik termasuk kegiatan yang tetap dapat berjalan dalam keadaan tersebut.
Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-81 dijadwalkan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Rangkaian acara mencakup detik-detik proklamasi, penaikan bendera oleh Paskibraka, dan atraksi jet tempur Dassault Rafale milik TNI AU.
Pagelaran seni budaya turut menjadi bagian dari peringatan di Istana Merdeka. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan upacara penurunan bendera pada sore hari.
Dengan adanya imbauan ini, pengaturan kerja pada 18 Agustus tetap berada pada kewenangan masing-masing organisasi. Prioritasnya adalah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bagi pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.






