Pemerintah meminta kantor pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberi kelonggaran jadwal kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini ditujukan agar warga dapat mengadakan pesta rakyat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanpa menghentikan kegiatan kerja secara menyeluruh.
Status 18 Agustus 2026 tetap sebagai hari kerja, bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Pemerintah juga tidak menetapkan kewajiban bekerja dari rumah bagi pegawai pada tanggal tersebut.
Pengaturan teknis berada di tangan pimpinan setiap instansi dan perusahaan sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Karena itu, bentuk fleksibilitas kerja dapat berbeda antara satu tempat kerja dan tempat kerja lainnya.
Pegawai perlu memperhatikan ketentuan yang disampaikan oleh kantor atau perusahaan tempat mereka bekerja. Kelonggaran jadwal tidak berarti seluruh aktivitas pelayanan publik maupun pekerjaan perusahaan ditiadakan.
Arahan Berlaku bagi Pemerintah dan Swasta
Imbauan pemerintah mencakup instansi pemerintah, lembaga publik, hingga sektor swasta. Cakupan tersebut menegaskan bahwa kemudahan untuk perayaan kemerdekaan tidak hanya diarahkan kepada aparatur di kantor pemerintahan.
Dasar permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang terbit pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, serta perusahaan swasta.
Dalam edaran itu, Kementerian Sekretariat Negara meminta pimpinan memberi keleluasaan dan fleksibilitas kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung suasana peringatan kemerdekaan sambil menjaga pekerjaan tetap berjalan.
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” bunyi surat edaran tersebut. Permintaan itu menempatkan keputusan pelaksanaan pada kebijakan pimpinan di masing-masing lingkungan kerja.
Memberi Ruang bagi Pesta Rakyat
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan seluruh daerah diminta memberikan kemudahan jika warga hendak menggelar pesta rakyat. Penjelasan itu disampaikan Bima Arya saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta.
“Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya.
Menurut Bima Arya, kebijakan tersebut dibuat untuk memberi kesempatan kepada warga yang belum sempat merayakan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Ia kembali menegaskan bahwa kelonggaran yang diminta pemerintah tidak mengubah status tanggal 18 Agustus menjadi hari libur.
“Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan yang lain memberikan kemudahan, karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok,” ujar Bima Arya. Dengan demikian, pesta rakyat dapat berlangsung dengan penyesuaian yang tetap mempertimbangkan kelancaran pekerjaan.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga menyatakan dukungannya terhadap kemeriahan kegiatan warga dalam peringatan kemerdekaan. “Ya mungkin kita meriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria,” ucap Dudung Abdurachman.
Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026 pada akhirnya bergantung pada pengaturan yang ditetapkan masing-masing pimpinan kantor atau perusahaan. Warga dan pegawai yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan perayaan perlu mengikuti kebijakan internal yang berlaku di tempat kerja mereka.






