
Eksekusi Silfester Matutina Tertunda, Kejagung Sebut karena Covid
koranindonesia.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan eksekusi Silfester Matutina belum dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa saat vonis dijatuhkan, Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Pada waktu itu, Anang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Namun, eksekusi tertunda karena beberapa kendala yang dihadapi aparat penegak hukum.
“Baca Juga: WNI Terseret Kasus Penyelundupan dan Skandal Perwira Malaysia“
Anang menjelaskan bahwa saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, keberadaan Silfester sempat tidak diketahui.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat pandemi melanda, prioritas lembaga hukum berbeda.
“Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang pada Kamis (14/8/2025).
Terpidana Silfester Matutina berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Proses PK dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jakarta Selatan juga sudah menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan terkait agenda ini.
Anang menegaskan bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
Ia memastikan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini berawal pada 2017 ketika keluarga JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan fitnah yang ia sampaikan dalam pernyataannya di ruang publik.
Silfester menuding bahwa kemiskinan masyarakat Indonesia terjadi akibat korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Selain itu, ia juga menuduh JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017.
Pengadilan memproses perkara ini hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019, Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan menegaskan kesalahan terdakwa sesuai dakwaan jaksa.
Meski vonis sudah inkrah, eksekusi belum dilakukan karena hambatan teknis dan kondisi pandemi.
Kini, proses PK yang akan dijalani Silfester berpotensi menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus Silfester Matutina menunjukkan bagaimana faktor di luar proses hukum, seperti pandemi, dapat memengaruhi pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan rencana PK yang sudah dijadwalkan, kelanjutan eksekusi akan bergantung pada hasil persidangan.
Kejari Jakarta Selatan akan memegang peran penting dalam menentukan eksekusi setelah proses hukum tuntas.
“Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Kejanggalan Kuota dan Layanan Haji 2024“