
DPR Tekankan KUHAP Jadi Dasar Bahas RUU Perampasan Aset
koranindonesia.id – DPR Tekankan KUHAP: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kunci penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menjelaskan bahwa KUHAP berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat. Regulasi ini, menurutnya, dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum saat menjalankan tugas.
“Baca Juga: Sushila Karki Berpeluang Jadi PM Sementara Nepal“
Sudding menegaskan alasan utama pentingnya KUHAP. Regulasi tersebut, katanya, melindungi masyarakat dari potensi abuse of power oleh aparat.
Ia mencontohkan pelaksanaan kegiatan terkait RUU Perampasan Aset yang rawan menimbulkan ruang abu-abu. Dengan KUHAP, aparat memiliki kewenangan jelas sehingga tidak ada peluang penyimpangan hukum.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Langkah itu menunjukkan keseriusan parlemen dalam mengakomodasi aspirasi publik yang semakin kuat. Sudding menekankan, Komisi III DPR RI berkomitmen mendorong pengesahan KUHAP sebagai Undang-Undang agar pembahasan RUU bisa berjalan legal dan sistematis.
Sudding menambahkan bahwa Komisi III terus menyerap aspirasi dari masyarakat. Proses ini menunjukkan komitmen DPR untuk menghadirkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, masukan publik sangat penting agar KUHAP benar-benar sempurna dan dapat menjadi pedoman jelas bagi aparat penegak hukum. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa ruang abu-abu.
Sudding juga menyebut kendala besar dalam pembahasan KUHAP, yakni ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Perbedaan kepentingan antar institusi membuat proses penyelarasan menjadi lambat.
Meski begitu, ia tetap optimistis bahwa lembaga penegak hukum dapat bersinergi. Dengan kerja sama, KUHAP bisa berjalan efektif sebagai instrumen hukum.
Sudding menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen DPR. Ia memastikan DPR akan menyempurnakan KUHAP agar menjadi koridor hukum yang tegas.
Menurutnya, DPR ingin memastikan semua elemen masyarakat terlibat aktif. Dengan partisipasi luas, KUHAP dapat mengakomodasi kepentingan bersama dan memperkuat dasar hukum RUU Perampasan Aset.
Pembahasan KUHAP menjadi bagian penting dari perjalanan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menegaskan tekad untuk segera merampungkan regulasi tersebut.
Dengan dasar hukum yang kuat, aparat bisa bekerja sesuai aturan dan masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan wewenang.
“Baca Juga: Netanyahu Tegaskan Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina“