Merchant kecil, menengah, dan besar akan memperoleh MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini menghapus tarif 0,7% yang sebelumnya dikenakan pada transaksi bernilai kecil di luar kategori usaha mikro.
Usaha mikro menerima batas pembebasan yang lebih besar, yakni untuk transaksi sampai Rp500.000. Kebijakan Bank Indonesia tersebut memperluas transaksi QRIS yang dapat diproses tanpa biaya MDR bagi merchant.
Perluasan tarif nol persen muncul ketika jaringan QRIS telah menjangkau puluhan juta pengguna dan merchant. Hingga Juni 2026, QRIS digunakan oleh 65,77 juta jiwa dengan total 44,86 juta merchant.
Pelaku UMKM menjadi bagian terbesar dari jaringan merchant tersebut. Porsinya mencapai 96,68% dari keseluruhan merchant QRIS yang tercatat.
Pertumbuhan Pembayaran Digital
Volume transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksi pada periode itu tercatat Rp1,12 kuadriliun, meningkat 93,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut menggambarkan pertumbuhan penggunaan QRIS dalam aktivitas pembayaran digital. Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR 0% untuk menekan biaya transaksi sekaligus memperkuat manfaat digitalisasi bagi pelaku usaha.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh pihak dalam industri sistem pembayaran. Kebijakan tersebut diharapkan memberi manfaat kepada masyarakat, menyediakan ruang tumbuh bagi merchant, dan membuka peluang bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Destry menyatakan, “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.” Bank Indonesia juga menegaskan keberlanjutan industri tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Dua Batas Pembebasan MDR
Besaran transaksi yang mendapatkan MDR 0% ditentukan berdasarkan kategori merchant. Merchant usaha mikro memiliki batas nominal lima kali lebih besar dibandingkan merchant kecil, menengah, dan besar.
| Kategori Merchant | Batas Transaksi | Tarif MDR |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Hingga Rp500.000 | 0% |
| Usaha kecil, menengah, dan besar | Hingga Rp100.000 | 0% |
Aturan baru ini khususnya mengubah ketentuan bagi merchant di luar usaha mikro. Sebelum perluasan kebijakan, transaksi kelompok tersebut dikenai MDR sebesar 0,7%.
KKI Terhubung dengan QRIS
Pengumuman kebijakan MDR dilakukan bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional. Peluncuran tersebut ditempatkan sebagai bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran domestik yang menyediakan fasilitas pembayaran tertunda. Instrumen ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mendorong inklusivitas, dan memperkuat daya saing pelaku usaha dalam ekosistem digital.
Mulai tahap awal pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran yang telah menerbitkan KKI. Kartu itu dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS, baik melalui pindai maupun tap.
| Penerbit Tahap Awal | Jumlah Penerbit | Catatan |
|---|---|---|
| BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI | 8 PJP | BSI menggunakan skema pembiayaan syariah |
Bank Indonesia menyebut fitur dan layanan KKI akan terus dikembangkan. Sinergi KKI dan perluasan MDR QRIS 0% menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital yang sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah.






