Apple dan Google Diminta Delisting Hornet, Aduan Publik Ikut Diperiksa

Status pendaftaran Hornet sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi alasan utama Komdigi meminta aplikasi itu dihapus dari dua toko aplikasi besar. Pemerintah menyatakan Hornet belum pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia meski layanannya menyasar pengguna di dalam negeri.

Permintaan itu ditujukan kepada Apple App Store dan Google Play Store agar melakukan delisting Hornet bagi pengguna Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan terhadap platform digital yang dinilai tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan persoalan yang ditangani bukan semata terkait konten. Kepatuhan tata kelola dan kewajiban administratif penyedia layanan juga masuk dalam cakupan pengawasan pemerintah.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi menegaskan bahwa layanan digital yang menawarkan produk kepada masyarakat Indonesia wajib menaati hukum nasional. Ketentuan itu berlaku tanpa membedakan negara asal, ukuran perusahaan, ataupun besarnya basis pengguna suatu platform.

Toko AplikasiTindakan yang Diminta
Apple App StoreDelisting aplikasi Hornet
Google Play StoreDelisting aplikasi Hornet

Alexander menyampaikan Komdigi telah mengajukan permintaan tersebut kepada kedua penyedia toko aplikasi. “Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting,” kata Alexander dalam keterangannya.

Di luar masalah kepatuhan PSE, regulator juga menerima aduan masyarakat yang mengaitkan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Komdigi menilai setiap platform perlu menghormati nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aduan masyarakat tersebut akan diperiksa bersama aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan layanan digital itu. Pemerintah menyatakan koordinasi dengan pihak terkait tetap dilakukan dalam menindaklanjuti laporan mengenai Hornet.

Hornet bukan hanya aplikasi kencan daring, tetapi juga jejaring sosial yang memfasilitasi pembentukan relasi dan komunitas. Platform ini terutama diperuntukkan bagi pria gay, biseksual, transgender, dan queer.

Pengguna Hornet dapat membuat profil pribadi untuk memperkenalkan diri serta mencari teman atau orang yang memiliki ketertarikan serupa. Layanan pesan privat juga memungkinkan pengguna mengirim teks dan foto secara langsung kepada akun lain.

Platform tersebut menggunakan sistem berbasis lokasi untuk membantu pengguna menemukan akun dalam wilayah geografis tertentu. Fitur ini memungkinkan pencarian koneksi di sekitar pengguna maupun interaksi dengan anggota dari berbagai negara.

Hornet turut menyediakan ruang komunitas dan fitur siaran langsung sebagai sarana memperluas hubungan digital. Dalam situs resminya, Hornet menjelaskan layanannya digunakan untuk berinteraksi dan mengobrol dengan pria gay di berbagai wilayah dunia.

Menurut informasi yang dikutip Suara.com, Hornet mengklaim telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna secara global. Besarnya jumlah pengguna tidak mengubah kewajiban platform untuk memenuhi ketentuan ketika beroperasi dan menawarkan layanan kepada masyarakat Indonesia.

Komdigi menempatkan pengawasan ruang digital dalam kerangka yang lebih luas daripada pemeriksaan materi yang beredar di aplikasi. Pemeriksaan terhadap platform lain dengan layanan serupa juga akan terus dilakukan sesuai laporan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga