Bebizie Sri Mulyati menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut menyoroti pembayaran honor menyanyi yang diterimanya saat tampil di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Penyanyi dangdut yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa transaksi yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan pekerjaannya di atas panggung. Bebizie menegaskan honor tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai pekerjaan yang dilakukannya saat itu.
“Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” kata Bebizie, seperti dikutip Antara. Ia menyampaikan keterangan tersebut untuk menjelaskan latar belakang pembayaran yang menjadi materi pemeriksaan.
Status Saksi dalam Perkara Gratifikasi
Pemeriksaan terhadap Bebizie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan pihak yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Suara.com melaporkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
Bebizie menyebut dirinya beberapa kali tampil dalam acara di Kalimantan Timur pada rentang 2017 hingga 2018. Menurutnya, undangan untuk mengisi acara tersebut datang dari sebuah perusahaan.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” ujarnya. Keterangan mengenai penampilan tersebut menjadi bagian dari penjelasan atas transaksi honor yang diterimanya.
Perjalanan Karier dan Kiprah Politik
Sebelum memasuki dunia politik, Bebizie membangun kariernya sebagai penyanyi dangdut melalui penampilan dari kafe ke kafe. Pengalaman itu membuatnya terbiasa tampil di berbagai tempat serta membawakan beragam genre musik.
Ia kemudian menggunakan nama panggung Bebizie dan bergabung dengan label Nagaswara. Namanya mulai dikenal lebih luas setelah merilis lagu Nyamuk Malam pada 2013.
| Periode | Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 2013 | Karier rekaman | Merilis lagu Nyamuk Malam |
| 2017–2018 | Penampilan menyanyi | Mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur |
| Pemilu 2024 | Karier politik | Terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN |
Dalam perjalanan bermusiknya, Bebizie juga merilis sejumlah lagu lain, antara lain Duda Perjaka, Jangan Bilang Sayang, Nikahin Aku, dan Cinta Tulalit. Karyanya juga mencakup Berdiri Bulu Romaku, Diginiin, Rezeki Takkan Tertukar, Bagai Cinderella, Dong, serta Janda Bolong.
Lagu Bagai Cinderella disebut sebagai salah satu karya yang masih melekat dengan namanya. Jam terbang di industri hiburan juga membuatnya kerap menerima pekerjaan mengisi acara di berbagai daerah, termasuk di luar Jakarta.
Nama Panggung Menjadi Identitas Resmi
Nama Bebizie kini tidak hanya dipakai sebagai identitas di dunia hiburan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan perubahan nama Sri Mulyati menjadi Bebizie Sri Mulyati pada 17 November 2021.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 533/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr. Sejak keputusan tersebut, nama Bebizie Sri Mulyati dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.
Bertugas di Komisi B DPRD DKI Jakarta
Pada Pemilu Legislatif 2024, Bebizie terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional. Di parlemen daerah, ia bertugas sebagai anggota Komisi B.
Selain menjalani kegiatan legislasi, Bebizie menaruh perhatian pada isu pemberdayaan dan kesejahteraan perempuan. Ia juga menjalankan usaha kuliner, termasuk bisnis nasi tempong, di luar aktivitasnya di panggung dan parlemen.
Pemeriksaan di KPK menempatkan perjalanan karier Bebizie dari industri hiburan hingga politik dalam perhatian publik. Namun, keterangan yang disampaikannya kepada penyidik berfokus pada pekerjaan menyanyi serta pembayaran honor untuk penampilan pada 2017–2018.






