Balik Nama Sertifikat Ditargetkan 10 Hari, Warga 17 Daerah Diminta Melapor

Balik nama sertifikat tanah di 17 kantor pertanahan kini ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Masyarakat diminta melaporkan apabila proses layanan di lokasi tersebut melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini efektif berlaku sejak Senin, 17 Agustus 2026. Target tersebut mencakup seluruh rangkaian peralihan hak, bukan hanya pekerjaan di Kantor Pertanahan.

Tiga instansi memegang target waktu

Proses peralihan hak dibagi ke dalam tiga tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, serta Kantor Pertanahan. Jika setiap tahapan berjalan sesuai jadwal, total waktu penyelesaian ditetapkan tidak lebih dari 10 hari kerja.

Tahap LayananPihak yang MenanganiTarget Waktu
Verifikasi BPHTBPemerintah daerah3 hari
Pembuatan Akta Jual BeliPPAT2 hari
Pemrosesan peralihan hakKantor PertanahanMaksimal 5 hari

Verifikasi BPHTB di pemerintah daerah menggunakan mekanisme fiktif positif selama tiga hari. Sesudahnya, PPAT ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dalam dua hari sebelum berkas diproses oleh Kantor Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pemantauan kinerja layanan juga dilakukan melalui dashboard kementerian. Ia meminta masyarakat menyampaikan informasi jika 17 kantor pelaksana awal belum memenuhi batas penyelesaian yang dijanjikan.

“Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” ujar Nusron Wahid. Menurutnya, laporan dari masyarakat diperlukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan dalam proses layanan.

Wilayah pelaksanaan tahap awal

Program percepatan ini berjalan di Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang. Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Makassar, Kupang, serta Depok juga masuk dalam 17 lokasi awal.

Peluncuran transformasi layanan dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Selain peralihan hak, program tersebut mencakup pengukuran bidang tanah dan penataan organisasi berdasarkan wilayah.

Kementerian ATR/BPN menargetkan penambahan 24 kantor pertanahan pada September. Sebanyak 100 Kantor Pertanahan tambahan juga direncanakan masuk ke dalam program pada Desember 2026.

Nusron menyebut transformasi layanan itu diharapkan dapat dituntaskan pada tahun berikutnya. Perluasan dilakukan agar standar waktu pelayanan tidak hanya diterapkan pada kantor pertanahan percontohan.

Pengukuran tanah ikut diatur lebih pasti

Transformasi layanan juga menetapkan masa tunggu pengukuran bidang tanah paling lama tujuh hari. Pemrosesan Peta Bidang Tanah kemudian ditargetkan selesai dalam lima hari, sehingga total proses pengukuran maksimal 12 hari.

Sistem yang digunakan adalah first in, first out atau FIFO di lebih dari 400 kantor pertanahan. Dari target awal 450 kantor pertanahan, program pengukuran terjadwal telah berjalan di 446 kantor hingga 17 Agustus 2026.

Penataan organisasi berbasis wilayah turut diterapkan pada 10 Kantah. Tata kelola jabatan Kepala Seksi di lokasi tersebut diubah agar penanganan pekerjaan dapat lebih terfokus pada wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu.

Baca Juga