170 WNA Afrika Terancam Dideportasi dari Indonesia
koranindonesia.id – Direktorat Jenderal Keimigrasian menggelar Operasi Wira Waspada secara serentak pada 14–16 Mei 2025.
Operasi ini berlangsung di 28 titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Baca Juga: 8 Fitur Rahasia Google Maps yang Jarang Digunakan“
Plt. Dirjen Keimigrasian Yuldi Yusman menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 170 warga negara asing (WNA).
“Mereka berasal dari 27 negara dan ditangani oleh 10 kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek,” kata Yuldi saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Yuldi menyebutkan bahwa sebagian besar WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, Kamerun, dan Pakistan.
Rinciannya, 61 orang berasal dari Afrika, dengan Kamerun sebanyak 27 orang dan Nigeria sebagian besar.
Selain itu, ditemukan pula 14 orang dari Pakistan, 12 dari Sierra Leone, 8 dari Pantai Gading, dan 6 dari India.
Tim imigrasi menyasar apartemen, kafe di Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Yuldi menjelaskan, pemilihan lokasi didasarkan pada laporan publik dan insiden yang viral belakangan ini.
“Kami melihat ada WNA yang berulah di swalayan. Itu menjadi salah satu dasar pemilihan lokasi operasi,” ujarnya.
Sebagian besar WNA tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Ada pula yang over stay, menggunakan sponsor palsu, hingga memberikan keterangan tidak benar.
Beberapa dari mereka juga mengaku sebagai investor, namun tidak dapat membuktikan keterangan tersebut.
Yuldi menyebut pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerawanan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Ratusan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 dan 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 78 mengatur tentang izin tinggal yang melewati batas waktu.
Pasal 123 mengatur sanksi bagi orang asing yang menggunakan data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
“Baca Juga: Kominfo Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah“
Kominfo Imbau Masyarakat Waspada terhadap Sponsor Fiktif
Yuldi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjadi sponsor WNA tanpa memeriksa kelengkapan dan tujuan mereka.
Menurutnya, kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Indonesia.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran keimigrasian secara tegas,” pungkasnya.