News

Jemaah Haji Bawa Rokok Berlebih Akan Didenda di Arab Saudi

koranindonesia.id – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak membawa rokok melebihi batas yang ditentukan. Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan maksimal dua slof atau 200 batang rokok per orang.

“Baca Juga: Google Ubah Logo “G”, Ini Tampilan dan Makna Terbarunya“


Melebihi Batas Bisa Didenda dan Barang Disita

Wakil Ketua Daker Bandara Abdillah Muhammad menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas. “Rokok melebihi batas tidak hanya berisiko disita, tetapi juga bisa dikenai denda,” kata Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025) waktu setempat.

Meskipun belum ada ketentuan nominal denda resmi tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa tahun lalu seorang jemaah dikenai denda 200 riyal Saudi karena membawa lima slof rokok.


Peringatan untuk Jemaah dan Penitip Rokok

Abdillah meminta jemaah agar tidak menyepelekan aturan cukai yang berlaku. Ia juga mengimbau agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain.

“Jangan merasa bebas tanggung jawab hanya karena dititipi. Yang membawa tetap bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa semua barang bawaan adalah tanggung jawab pribadi jemaah.


Penyitaan Rokok Jadi Pelajaran Berharga

Abdillah menceritakan insiden penyitaan 100 slof rokok dari koper jemaah Indonesia tahun lalu. Kejadian tersebut menjadi pengingat penting tentang pentingnya mematuhi peraturan negara tujuan.

“Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun merupakan bagian dari menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pelanggaran aturan bisa mengganggu konsentrasi dan kenyamanan dalam beribadah.


Arab Saudi Berlakukan Aturan Ketat Tanpa Kompromi

PPIH Arab Saudi mengingatkan bahwa aturan bea cukai di Arab Saudi ditegakkan dengan ketat. Pelanggaran akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga tentang menghormati hukum di negara orang,” ucap Abdillah. Ia berharap seluruh jemaah Indonesia bisa menunjukkan sikap disiplin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.


Pentingnya Edukasi dan Kepedulian Sejak Sebelum Keberangkatan

PPIH juga meminta keluarga, pembimbing, dan panitia keberangkatan untuk aktif mengingatkan jemaah sejak di tanah air. Edukasi sejak awal sangat penting agar jemaah memahami konsekuensi dari pelanggaran aturan.

Membawa rokok melebihi batas tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga dapat mencoreng nama baik rombongan. PPIH berharap edukasi dan sosialisasi bisa mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.


“Baca Juga: Kemendes Dorong Gerakan Desa Peduli Sampah Atasi Masalah“

Kesimpulan:

Jemaah haji diminta mematuhi aturan batas rokok maksimal dua slof per orang. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada penyitaan dan denda dari pihak berwenang Arab Saudi. PPIH menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan negara tujuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan haji yang tertib, aman, dan mabrur.