Sebanyak 153 ton emas kini dikelola melalui sistem Bank Emas di Indonesia, dengan nilai sekitar Rp360 triliun atau setara US$20 miliar. Angka ini menunjukkan emas mulai ditempatkan bukan sekadar sebagai simpanan pribadi, melainkan aset yang dapat mendukung aktivitas keuangan formal.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan data tersebut dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada Jumat (14/8/2026). Menurutnya, pengelolaan emas dalam negeri perlu diperkuat agar komoditas hasil tambang Indonesia memberi nilai tambah di dalam negeri.
“Bank emas kita di Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia sudah mengelola 153 ton emas dengan nilai sekitar Rp360 triliun atau sekitar US$20 miliar,” kata Prabowo. Pemerintah juga menginginkan emas yang ditambang di Indonesia dapat disimpan dan diperdagangkan di dalam negeri.
Besarnya angka kelolaan tersebut membuat layanan bank emas kerap disamakan dengan Tabungan Emas. Padahal, keduanya memiliki tujuan dan cakupan layanan yang berbeda meski sama-sama menggunakan emas sebagai aset dasar.
Tabungan Emas Berfokus pada Kepemilikan
Tabungan Emas merupakan layanan yang menitikberatkan akumulasi kepemilikan emas secara bertahap. Nasabah dapat menyimpan emas sebagai aset, sementara manfaat utamanya berada pada proses membangun kepemilikan.
Bank emas memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada layanan tabungan tersebut. Kegiatan ini mencakup penyimpanan, penitipan, perdagangan, hingga pembiayaan yang berkaitan dengan emas.
| Layanan | Ruang Lingkup |
|---|---|
| Simpanan emas | Penyimpanan aset emas melalui layanan lembaga jasa keuangan. |
| Pembiayaan emas | Kegiatan pembiayaan yang berkaitan dengan emas dalam ekosistem bulion. |
| Perdagangan emas | Aktivitas jual beli emas dalam sistem keuangan formal. |
| Penitipan emas | Layanan penitipan emas sesuai ketentuan yang berlaku. |
Rangkaian layanan tersebut memungkinkan emas dimobilisasi dan dimonetisasi, tidak hanya disimpan sebagai aset pasif. Dalam ekosistem ini, emas dapat berperan pada kegiatan transaksi maupun pembiayaan.
Diatur dalam Kegiatan Usaha Bulion
Bank emas juga dikenal sebagai kegiatan Usaha Bulion, yaitu layanan terkait emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan sesuai ketentuan. Skema ini menghubungkan aset emas dengan sistem keuangan formal agar pemanfaatannya lebih luas.
Otoritas Jasa Keuangan mengatur kegiatan tersebut melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi itu diterbitkan dalam rangka pengembangan sektor keuangan dan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan yang memiliki kegiatan utama pembiayaan untuk menjalankan usaha bulion. Namun, penyelenggara wajib memenuhi persyaratan terkait prinsip kehati-hatian, kecukupan permodalan, manajemen risiko, dan transparansi kepada nasabah.
Dengan ketentuan tersebut, layanan bank emas tidak hanya berkaitan dengan jual beli atau penyimpanan emas biasa. Penyelenggaraannya berada dalam kerangka pengawasan dan tata kelola lembaga jasa keuangan.
Pegadaian dan BSI Menjalankan Layanan
PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI menjadi dua lembaga yang menjalankan kegiatan usaha bulion. Presiden Prabowo meluncurkan layanan Bank Emas pada Februari 2025.
Produk yang dapat diakses masyarakat maupun institusi tetap mengikuti layanan serta ketentuan masing-masing lembaga. Karena itu, tabungan emas dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kepemilikan aset, sedangkan bank emas mencakup ekosistem pengelolaan emas yang lebih menyeluruh.
Pengembangan ekosistem tersebut diarahkan untuk menjaga nilai tambah emas tetap berada di Indonesia. Emas yang masuk ke sistem formal diharapkan dapat mendukung tabungan, pembiayaan, perdagangan, dan kegiatan ekonomi nasional.






