News

Wanita Tewas di Losmen Malang, Dibunuh oleh Selingkuhan

koranindonesia.id – Seorang wanita berinisial EMF ditemukan tewas di kamar Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih gelap korban.

“Baca Juga: Kepala Daerah Bebas Pakai HP saat Retret di IPDN

Korban dan Pelaku Menjalin Hubungan Gelap

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa korban telah berkeluarga dan memiliki anak. Pelaku bernama Achmad Khomaruddin (26), masih lajang dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Hubungan antara korban dan pelaku disebut sebagai hubungan spesial. Keduanya menjalin kedekatan selama 1,5 tahun. Mereka pertama kali bertemu saat acara karnaval di daerah Ngantang.

Pertengkaran Berujung Maut Usai Permintaan Uang

Menurut keterangan polisi, korban meminta uang Rp200 ribu dan permintaan itu dikabulkan pelaku di kamar nomor 11. Namun, korban kemudian meminta tambahan Rp300 ribu. Pelaku menolak karena tidak punya uang.

Permintaan itu memicu pertengkaran. Korban memukul pelaku terlebih dahulu. Pelaku lalu membalas pukulan dan mencekik korban hingga korban tak sadarkan diri.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher dan penghentian napas akibat cekikan.

Pelaku Tinggalkan Korban di Losmen

Setelah mencekik korban, pelaku meninggalkan kamar dengan alasan membeli makanan. Ia tak tahu pasti apakah korban sudah meninggal saat ditinggalkan.

Pelaku lalu pulang ke rumah tanpa melaporkan kejadian. Penjaga losmen mulai curiga karena pria tersebut tak kunjung kembali.

Penemuan Jasad yang Mengejutkan

Penjaga losmen yang curiga memeriksa kamar tersebut pada Senin dini hari, 16 Juni 2025. Ia menemukan korban sudah tak bernyawa di atas kasur dengan tubuh tertutup kain seprai.

Sebelumnya, korban masuk ke losmen bersama pria tak dikenal pada Minggu malam pukul 23.00 WIB. Setelah penemuan jasad, penjaga langsung melapor ke polisi.

Polisi Tetapkan Pasal Pembunuhan

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga bisa dijerat Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, tergantung hasil penyidikan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Baca Juga: IRT di Bogor Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Utang

Kesaksian Kuasa Hukum Pelaku

Penasihat hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban sudah lama saling mengenal. Korban diketahui bersuami secara siri.

Pelaku mengakui telah memukul dan mencekik korban setelah permintaan uang tidak bisa dipenuhi. Aksinya dilakukan secara spontan karena emosi sesaat.